Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setuju

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR Setuju

Basuki by Basuki
01 Agustus 2025 00:52
in Nasional, News, Politik, Umum
0 0
DPR setujui keputusan Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil rapat konsultasi soal abolisi dan amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam langkah hukum yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR bersama seluruh pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam.

Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. Sementara, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pemberian abolisi untuk Tom menghentikan seluruh proses hukum dan tuntutan pidana terhadapnya. Sedangkan amnesti kepada Hasto menjadi bagian dari kebijakan amnesti massal yang diberikan Presiden Prabowo kepada 1.116 terpidana.

“Diberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Amnesti dan Abolisi: Penjelasan Singkat

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepala negara kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional, meskipun menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Namun secara konstitusional, langkah ini sah dilakukan oleh Presiden, dengan catatan harus memperhatikan pertimbangan DPR.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: abolisiamnestiDPR RIHARUN MASIKUHasto Kristiyantokasus korupsi impor gulakeputusan presidenpengampunan hukumpolitik IndonesiaPresiden PrabowoTm Lembong

Related Posts

Kunjungan wisata Rembang 2025 tembus 2,8 juta wisatawan dan konsisten masuk 10 besar Jawa Tengah.
Rembang

Kunjungan Wisata Rembang 2025 Tembus 2,8 Juta, Masuk 10 Besar Jawa Tengah

6 Januari 2026
BPKH menyalurkan 50 gerobak dan tenda untuk PKL Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus untuk mendorong ekonomi rakyat dan kesejahteraan pedagang.
Kudus

BPKH Salurkan 50 Gerobak dan Tenda untuk PKL Kudus, Dorong Ekonomi Rakyat

6 Januari 2026
Dishub Jateng menyiapkan rute baru Trans Jateng Temanggung–Magelang yang ditargetkan beroperasi 2027 untuk mendukung pariwisata Borobudur.
Seputar Jateng

Dukung Pariwisata Borobudur, Trans Jateng Siapkan Rute Baru Temanggung–Magelang di 2027

6 Januari 2026
Peringatan Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah ke-103 NU digelar di Jepara jadi momentum untuk meneguhkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat.
Jepara

Haul ke-16 Gus Dur dan Harlah NU di Jepara, Teguhkan Kepemimpinan yang Berpihak pada Rakyat

6 Januari 2026
Load More
Next Post
Pengamat Khalid Zabidi sebut abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto sebagai sinyal rekonsiliasi politik dari Presiden Prabowo Subianto.

Khalid Zabidi: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik Prabowo

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS