JAKARTA, Harianmuria.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam langkah hukum yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR bersama seluruh pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden tertanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam.
Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. Sementara, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pemberian abolisi untuk Tom menghentikan seluruh proses hukum dan tuntutan pidana terhadapnya. Sedangkan amnesti kepada Hasto menjadi bagian dari kebijakan amnesti massal yang diberikan Presiden Prabowo kepada 1.116 terpidana.
“Diberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Amnesti dan Abolisi: Penjelasan Singkat
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepala negara kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional, meskipun menuai reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Namun secara konstitusional, langkah ini sah dilakukan oleh Presiden, dengan catatan harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









