JAKARTA, Harianmuria.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir ribuan rekening ‘nganggur’ atau tidak aktif (dormant) untuk mencegah penyalahgunaan kejahatan finansial. Kebijakan ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, khususnya terkait nasib saldo tabungan. Namun, PPATK memastikan bahwa saldo nasabah tetap aman dan bisa dipulihkan.
Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Tindakan ini untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, narkotika, dan tindak pidana lain,” jelas Ivan.
28 Ribu Rekening Terlibat Judi Online
PPATK mencatat bahwa sepanjang 2024, lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk deposit judi online. Banyak di antaranya merupakan hasil jual-beli rekening yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Rekening dormant juga kerap dijadikan media transaksi kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, hingga peretasan.
“Kami temukan banyak rekening dipakai sebagai penampung dana ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Ivan.
Dana Aman, Tapi Harus Lakukan Pengkinian Data
Ivan menekankan bahwa nasabah tidak perlu panik, karena rekening yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali setelah verifikasi dan pengkinian data dilakukan. Ini menjadi upaya untuk melindungi hak nasabah dan menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih.
Selain itu, PPATK juga mengungkap temuan 140 ribu lebih rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428 miliar lebih.
“Dana nasabah tetap 100 persen aman. Kami mendorong agar pemilik rekening segera memperbarui data agar tidak dimanfaatkan untuk kejahatan,” tegas Ivan.
Bank Diminta Lakukan Verifikasi Cepat
PPATK telah menginstruksikan seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, khususnya pada rekening yang diblokir. Jika nasabah terbukti sah dan aktif, rekening dapat diaktifkan kembali.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar hukum tindakan PPATK.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK adalah langkah preventif. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan rekening, menjaga keamanan dana nasabah, dan menutup celah kejahatan finansial. Saldo tetap aman selama pemilik rekening melakukan verifikasi data dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










