BANDUNG, Harianmuria.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan peninjauan ulang terhadap pengelolaan rekening dormant (pasif) untuk memperjelas hak dan kewajiban antara bank serta nasabah. Kebijakan ini juga merupakan langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ujar Dian.
Ia menambahkan, revisi kebijakan mengenai rekening dormant akan memastikan perlindungan hak bank dan nasabah, serta mencegah potensi penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan.
Antisipasi Jual Beli Rekening dan Tindak Pidana
Menurut Dian, OJK telah mengimbau industri perbankan untuk memantau aktivitas rekening pasif dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli rekening yang berpotensi digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang atau judi online.
“Kami ingin hak-hak nasabah dan bank diperjelas, dan kami dorong efektivitas pemantauan rekening dormant,” tegasnya.
Rekening dormant selama ini diatur oleh kebijakan internal masing-masing bank, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta regulasi perlindungan konsumen, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online.
Rekening yang dihentikan sementara adalah rekening tabungan, giro, dan valuta asing yang tidak aktif selama 3–12 bulan. PPATK menegaskan dana dalam rekening tersebut tetap aman dan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Rekening dormant ini banyak digunakan dalam kejahatan finansial. Kami lakukan pencegahan demi perlindungan sistem keuangan nasional,” jelas PPATK.
Dukungan dan Kritik Terhadap Kebijakan PPATK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PPATK, sembari menegaskan bahwa nasabah tetap dapat mengajukan pembukaan kembali rekening mereka.
“PPATK bertindak melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening dormant, terutama untuk transaksi judi online,” ujar Dasco di Jakarta.
Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang, mengingat masih minimnya sosialisasi dan mekanisme yang transparan.
“Kami minta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada regulasi yang adil dan tidak merugikan konsumen,” tegas Mufti.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










