Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - OJK Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Dormant, Perjelas Hak Bank dan Nasabah

OJK Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Dormant, Perjelas Hak Bank dan Nasabah

Basuki by Basuki
02 Agustus 2025 19:06
in Nasional, News, Umum
0 0
OJK akan revisi aturan rekening dormant untuk memperjelas hak bank dan nasabah.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (tengah) dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BANDUNG, Harianmuria.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan peninjauan ulang terhadap pengelolaan rekening dormant (pasif) untuk memperjelas hak dan kewajiban antara bank serta nasabah. Kebijakan ini juga merupakan langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” ujar Dian.

Ia menambahkan, revisi kebijakan mengenai rekening dormant akan memastikan perlindungan hak bank dan nasabah, serta mencegah potensi penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan.

Antisipasi Jual Beli Rekening dan Tindak Pidana

Menurut Dian, OJK telah mengimbau industri perbankan untuk memantau aktivitas rekening pasif dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli rekening yang berpotensi digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang atau judi online.

“Kami ingin hak-hak nasabah dan bank diperjelas, dan kami dorong efektivitas pemantauan rekening dormant,” tegasnya.

Rekening dormant selama ini diatur oleh kebijakan internal masing-masing bank, dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta regulasi perlindungan konsumen, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Latar Belakang Kebijakan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online.

Rekening yang dihentikan sementara adalah rekening tabungan, giro, dan valuta asing yang tidak aktif selama 3–12 bulan. PPATK menegaskan dana dalam rekening tersebut tetap aman dan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Rekening dormant ini banyak digunakan dalam kejahatan finansial. Kami lakukan pencegahan demi perlindungan sistem keuangan nasional,” jelas PPATK.

Dukungan dan Kritik Terhadap Kebijakan PPATK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PPATK, sembari menegaskan bahwa nasabah tetap dapat mengajukan pembukaan kembali rekening mereka.

“PPATK bertindak melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening dormant, terutama untuk transaksi judi online,” ujar Dasco di Jakarta.

Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang, mengingat masih minimnya sosialisasi dan mekanisme yang transparan.

“Kami minta kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada regulasi yang adil dan tidak merugikan konsumen,” tegas Mufti.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: judi onlinekejahatan keuanganOJKpencucian uangpengelolaan rekening bankperlindungan nasabahPPATKrekening dormantstabilitas keuangan

Related Posts

Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Produksi padi Jawa Tengah 2026 diproyeksikan naik 5,5 persen dengan target 12 juta ton GKP, memperkuat peran Jateng sebagai lumbung pangan nasional.
Seputar Jateng

Targetkan 12 Juta Ton, Produksi Padi Jawa Tengah 2026 Diproyeksikan Naik 5,5 Persen

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Ikan bakar khas Bendungan Logung, disajikan dengan latar panorama perbukitan dan telaga yang memanjakan mata.

Kulineran Ikan Bakar di Bendungan Logung, Raja Ampat-nya Kudus yang Lagi Hits

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS