JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam kebijakan kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia.
Edaran ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan berbagai bentuk retribusi yang langsung berdampak pada masyarakat.
Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Boleh Memberatkan Masyarakat
Mendagri menegaskan bahwa dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi ini dapat memperburuk beban hidup masyarakat, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus dilakukan secara adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum,” tulis Tito dalam surat edaran tersebut.
Arahan untuk Pemerintah Daerah: Hati-Hati Naikkan PBB dan NJOP
Surat edaran tersebut secara khusus mengarahkan Bupati dan Wali Kota untuk:
- Menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) yang menaikkan tarif PBB-P2 dan/atau NJOP jika dinilai memberatkan masyarakat.
- Memberlakukan kembali Perkada dari tahun sebelumnya jika diperlukan, sambil memperhatikan kondisi wilayah dan daya beli warga.
- Melibatkan masyarakat melalui sosialisasi kebijakan sebelum diberlakukan secara resmi.
Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Gubernur diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi oleh kabupaten/kota di wilayahnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Gubernur juga diminta menggerakkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kebijakan yang merugikan masyarakat.
Pemda Diminta Koordinasi dengan Pusat
Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait sebelum menetapkan kebijakan baru di bidang pajak dan retribusi.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Mendagri berharap pemerintah daerah lebih bijak dan adil dalam menyusun kebijakan fiskal daerah. Kenaikan pajak dan retribusi bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Sumber: Kemendagri
Editor: Basuki










