Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Mendagri Terbitkan Edaran: Kenaikan Pajak Daerah Harus Adil dan Tidak Memberatkan Rakyat

Mendagri Terbitkan Edaran: Kenaikan Pajak Daerah Harus Adil dan Tidak Memberatkan Rakyat

Basuki by Basuki
15 Agustus 2025 10:01
in Nasional, News, Umum
0 0
Mendagri terbitkan edaran agar kenaikan pajak dan retribusi daerah dilakukan adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam kebijakan kenaikan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia.

Edaran ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan berbagai bentuk retribusi yang langsung berdampak pada masyarakat.

Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Boleh Memberatkan Masyarakat

Mendagri menegaskan bahwa dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, pemerintah daerah harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi ini dapat memperburuk beban hidup masyarakat, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus dilakukan secara adil, bermanfaat, dan memiliki kepastian hukum,” tulis Tito dalam surat edaran tersebut.

Arahan untuk Pemerintah Daerah: Hati-Hati Naikkan PBB dan NJOP

Surat edaran tersebut secara khusus mengarahkan Bupati dan Wali Kota untuk:

  • Menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) yang menaikkan tarif PBB-P2 dan/atau NJOP jika dinilai memberatkan masyarakat.
  • Memberlakukan kembali Perkada dari tahun sebelumnya jika diperlukan, sambil memperhatikan kondisi wilayah dan daya beli warga.
  • Melibatkan masyarakat melalui sosialisasi kebijakan sebelum diberlakukan secara resmi.

Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Gubernur diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi oleh kabupaten/kota di wilayahnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum

Gubernur juga diminta menggerakkan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kebijakan yang merugikan masyarakat.

Pemda Diminta Koordinasi dengan Pusat

Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait sebelum menetapkan kebijakan baru di bidang pajak dan retribusi.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Mendagri berharap pemerintah daerah lebih bijak dan adil dalam menyusun kebijakan fiskal daerah. Kenaikan pajak dan retribusi bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Sumber: Kemendagri
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aturan pajak barukebijakan fiskal daerahkenaikan NJOPMendagripajak daerahPBB-P2pemulihan ekonomiretribusi daerahsurat edaran mendagriTito Karnavian

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Ahmad Luthfi pastikan situasi di Kabupaten Pati kondusif pasca-aksi massa, pelayanan publik normal.

Ahmad Luthfi Pastikan Situasi Pati Kondusif, Pelayanan Publik Normal Setelah Aksi Demo

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS