JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024.
“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HG dan ST, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Heri Gunawan dan Satori, yang kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
KPK menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus CSR BI Tahun 2020–2023
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 hingga 2023. Penyelidikan KPK dimulai berdasarkan laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah pengaduan masyarakat.
Penggeledahan BI dan OJK
Selama proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Kedua lokasi itu adalah Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










