JAKARTA, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara, menjadikan total delapan orang yang terlibat dalam perkara ini. Tersangka terbaru adalah Komisaris PT RSM berinisial DA.
Penetapan DA sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, pada Rabu, 30 Juli 2025. Pemeriksaan terhadap DA dilakukan di Kejagung, Jakarta, dan langsung diikuti dengan penahanan.
“Hari ini kami fasilitasi pemeriksaan DA di Kejaksaan Agung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan,” ujar Anang Supriatna kepada media.
Komisaris PT RSM Terlibat Korupsi Tambang
Menurut Anang, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu.
“DA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT RSM. Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tambang batu bara,” lanjutnya.
8 Tersangka Rugikan Negara Rp500 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Dengan penambahan DA, kini jumlah tersangka mencapai delapan orang.
“Total tersangka saat ini ada delapan orang. Estimasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tambang batu bara ini mencapai Rp500 miliar,” ungkap Anang.
Hingga kini, Kejaksaan masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










