JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti serius beredarnya foto Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang tampak bermain domino dengan sosok yang pernah dikaitkan dengan kasus pembalakan liar.
Firman menilai klarifikasi dari Kementerian Kehutanan belum cukup meredam kekecewaan publik maupun DPR sebagai mitra kerja pemerintah.
“Walau sudah ada rilis penjelasan dari Kementerian Kehutanan, saya beranggapan itu tidak bisa menjawab kekecewaan kami di DPR maupun masyarakat. Apalagi saat ini Presiden Prabowo sedang gencar melakukan pemberantasan perusakan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” ujar Firman, Minggu, 7 September 2025.
Firman: Menteri Harus Punya ‘Sense of Crisis’
Firman menegaskan, pejabat negara, terutama setingkat menteri, harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga lingkungan pergaulan.
“Dalam kondisi seperti ini, pejabat pemerintah, terutama menteri, harus punya sense of crisis. Jangan sembarangan dalam tutur kata maupun pergaulan,” tegasnya.
Klarifikasi Raja Juli dan Karding
Menanggapi foto yang viral, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Karding dilakukan di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
“Saya janjian bertemu Mas Menteri Karding di Posko KKSS, di mana beliau menjabat Sekjen. Kami berdiskusi sekitar dua jam, dan sama sekali tidak membicarakan soal pembalakan liar,” ungkap Raja Juli melalui unggahan di media sosial.
Sementara itu, Karding menambahkan bahwa setelah pertemuan hingga pukul 23.30 WIB, dirinya dan Raja Juli diajak bermain domino bersama pengurus KKSS.
“Kami hanya bermain dua set. Yang ikut bermain, Pak Azis dan Andi, yang juga Wakil Ketua Umum PB PORDI. Raja Juli tidak berinteraksi dengan pengurus lain selain saya,” jelas Karding.
Status Hukum Aziz Wellang
Nama Aziz Wellang, yang terekam ikut bermain domino, ikut menjadi sorotan karena pernah dikaitkan dengan kasus pembalakan liar. Namun, Karding menegaskan Aziz tidak lagi berstatus tersangka.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Ditjen Gakkum KLHK tertanggal 14 Februari 2025, status hukum Aziz Wellang sudah dihentikan,” jelasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










