KUDUS, Harianmuria.com – Anggota DPR RI Komisi XI, Musthofa, membantah menerima aliran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Bantahan ini muncul menyusul isu bahwa BI menyalurkan dana CSR ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Mulawarman, Tenaga Ahli Musthofa, menjelaskan bahwa BI tidak menyalurkan CSR melalui anggota dewan. Anggota DPR RI Komisi XI Musthofa hanya bekerja sama dengan BI dalam program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“PSBI ini merupakan bantuan untuk pemberdayaan kelompok masyarakat. Contohnya kelompok tani atau masyarakat yang membutuhkan untuk pemberdayaan ekonomi,” jelas Mulawarman, Kamis, 4 September 2025.
Proses Penyaluran PSB
Menurut Mulawarman, penyaluran PSBI dimulai dari pengajuan proposal oleh kelompok masyarakat melalui anggota DPR RI. Proposal tersebut kemudian diserahkan ke BI, yang akan melakukan survei. Proposal yang disetujui akan menerima bantuan berupa peralatan untuk pemberdayaan ekonomi.
Setiap tahun, sekitar 120 proposal diajukan oleh masyarakat atau lembaga, dengan 80 persen diterima. Salah satu penerima bantuan PSBI adalah Perkumpulan Masyarakat Pelindung Hutan (PMPH) Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe, yang membuat tempat pengolahan kopi bernama Goodang Kopi. Kelompok ini mendapatkan bantuan peralatan senilai Rp500 juta hingga Rp700 juta sejak 2021.
“Setiap enam bulan dilakukan monitoring untuk memastikan bantuan BI dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tambah Mulawarman.
Selain itu, PSBI juga menyalurkan peralatan lain, seperti traktor di Desa Gulang dan alat pemanen padi di Desa Mejobo, untuk mendukung produktivitas masyarakat.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










