Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, DPR: Bukan Intervensi, Ini Solusi Konstitusional

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, DPR: Bukan Intervensi, Ini Solusi Konstitusional

Basuki by Basuki
02 Agustus 2025 13:27
in Nasional, News, Umum
0 0
Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan intervensi Presiden.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk intervensi hukum, melainkan langkah konstitusional yang sah dan dibenarkan undang-undang.

Menurut Habiburokhman, hak istimewa presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, serta merujuk pada UU No. 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“Pengambilan keputusan ini merupakan wewenang konstitusional Presiden. Kami meyakini, pertimbangannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya kepada media, Jumat, 1 Agustus 2025.

Bukan Intervensi, Tapi Solusi Konstitusional

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak berarti mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Justru, menurutnya, Prabowo mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang sah secara konstitusi.

“Presiden tidak sedang campur tangan dalam proses hukum. Ia menggunakan hak konstitusionalnya sebagai penyelesaian atas persoalan hukum dan politik yang ada,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam kasus Hasto maupun Tom, tidak ada indikasi keduanya memperkaya diri sendiri ataupun merugikan keuangan negara, meski tak menampik Presiden punya pertimbangan lain.

“Keduanya tidak mengambil uang negara. Tapi tentu Presiden punya pertimbangan strategis yang lebih luas untuk kepentingan nasional,” katanya.

Langkah Efisien Atasi Overkapasitas Lapas

Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi dinilai efektif mengatasi masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan KUHP baru yang mengedepankan nilai rehabilitatif dan restoratif, pendekatan hukum kini lebih mengutamakan reintegrasi sosial.

“Pendekatan hukum kita sudah bergeser dari penghukuman murni menjadi proses pemulihan dan reintegrasi sosial,” jelas Habiburokhman.

Preseden dari Presiden Sebelumnya

Habiburokhman menambahkan bahwa penggunaan hak prerogatif Presiden dalam penyelesaian hukum bukan hal baru. Semua Presiden RI sebelumnya pernah menggunakan kewenangan tersebut.

Ia menyebutkan, Presiden Soekarno pernah memberikan amnesti umum lewat UU No. 11 Tahun 1954. Soeharto memberikan grasi kepada pelawak Gepeng Srimulat. BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Jokowi juga tercatat pernah menggunakan hak istimewa serupa.

“Jadi ini bukan hal baru. Justru menunjukkan mekanisme demokrasi berjalan, dan Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: abolisiamnestiDPR RIhak prerogatif presidenHasto Kristiyantointervensi hukumKUHP baruPrabowo SubiantoTom LembongUUD 1945

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua GRIB Jaya Kendal Agus Pajero berkomitmen jaga kondusivitas wilayah dan dukung investasi di KIK.

Agus Pajero Pimpin GRIB Jaya Kendal, Komitmen Jaga Kondusivitas dan Dukung Investasi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS