JAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk intervensi hukum, melainkan langkah konstitusional yang sah dan dibenarkan undang-undang.
Menurut Habiburokhman, hak istimewa presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, serta merujuk pada UU No. 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
“Pengambilan keputusan ini merupakan wewenang konstitusional Presiden. Kami meyakini, pertimbangannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya kepada media, Jumat, 1 Agustus 2025.
Bukan Intervensi, Tapi Solusi Konstitusional
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak berarti mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Justru, menurutnya, Prabowo mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang sah secara konstitusi.
“Presiden tidak sedang campur tangan dalam proses hukum. Ia menggunakan hak konstitusionalnya sebagai penyelesaian atas persoalan hukum dan politik yang ada,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam kasus Hasto maupun Tom, tidak ada indikasi keduanya memperkaya diri sendiri ataupun merugikan keuangan negara, meski tak menampik Presiden punya pertimbangan lain.
“Keduanya tidak mengambil uang negara. Tapi tentu Presiden punya pertimbangan strategis yang lebih luas untuk kepentingan nasional,” katanya.
Langkah Efisien Atasi Overkapasitas Lapas
Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi dinilai efektif mengatasi masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan KUHP baru yang mengedepankan nilai rehabilitatif dan restoratif, pendekatan hukum kini lebih mengutamakan reintegrasi sosial.
“Pendekatan hukum kita sudah bergeser dari penghukuman murni menjadi proses pemulihan dan reintegrasi sosial,” jelas Habiburokhman.
Preseden dari Presiden Sebelumnya
Habiburokhman menambahkan bahwa penggunaan hak prerogatif Presiden dalam penyelesaian hukum bukan hal baru. Semua Presiden RI sebelumnya pernah menggunakan kewenangan tersebut.
Ia menyebutkan, Presiden Soekarno pernah memberikan amnesti umum lewat UU No. 11 Tahun 1954. Soeharto memberikan grasi kepada pelawak Gepeng Srimulat. BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Jokowi juga tercatat pernah menggunakan hak istimewa serupa.
“Jadi ini bukan hal baru. Justru menunjukkan mekanisme demokrasi berjalan, dan Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










