PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Pati Sudewo bersedia memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Jadwal pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Senin, 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, Sudewo tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada Jumat, 22 Agustus 2025 dengan alasan ada kegiatan dinas yang telah terjadwal sebelumnya.
Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api DJKA
Sudewo dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, khususnya pada klaster proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Namanya muncul dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jateng) di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Kasus Bermula dari OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (sekarang BTP Kelas I Semarang).
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka.
KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










