JAKARTA, Harianmuria.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan berlangsung di Solo, Selasa (20/5/2025) malam.
Dalam keterangan media pada Rabu (21/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Iwan Setiawan Lukminto sudah dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Benar, yang bersangkutan tadi malam diamankan di Solo dan dibawa ke Kejagung. Saat ini sedang diperiksa sebagai saksi. Sesuai data identitas Iwan Setiawan (Lukminto),” kata Harli.
Terkait kasusnya, Harli mengungkap bahwa Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Sritex.
“Penyidikan itu terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Nilainya hampir Rp3,6 triliun di beberapa bank,” ujarnya.
Menurut Harli, informasi yang diterima menunjukkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto juga menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta.
“Yang kita tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberi pinjaman kredit ke pemberian kredit untuk perusahaan ini. Sekarang yang sedang diteliti penyidik,” jelasnya.
Harli menambahkan, penyidik sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)










