JAKARTA, Harianmuria.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun anggaran 2025.
Guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah formal maupun non-formal, bisa segera mengecek status pencairan insentif melalui laman resmi Info GTK Dikdasmen terbaru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Insentif ini bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para pendidik Non-ASN yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Cara Cek Bantuan Insentif Guru 2025 di Info GTK
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password)
- Masukkan kode captcha, lalu klik Login
- Cek dan verifikasi data kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah.
- Cek status SKTP dan notifikasi insentif: Jika SKTP sudah terbit dan data valid, insentif akan segera dicairkan ke rekening terdaftar.
- Gunakan opsi ‘Cetak’ untuk dokumentasi administrasi
Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Tidak berstatus ASN
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Tidak dipersyaratkan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Guru Non-Formal (PAUD)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Tidak berstatus ASN
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas kependidikan
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
- Terdata dalam Dapodik
Besaran Insentif dan Ketentuan Pencairan:
- Guru Formal: Rp2.100.000 per tahun
- Guru Non-Formal (PAUD): Rp2.400.000 per tahun
- Bantuan dicairkan sekali dalam setahun, tanpa sistem semester
- Periode pencairan: Agustus–September 2025
- Aktivasi rekening wajib dilakukan sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










