JAKARTA, Harianmuria.com – Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan tersebut.
Menurutnya, Pemerintah sudah sangat bersungguh-sungguh untuk memperhatikan nasib petani dari keterpurukan selama ini dan dalam situasi apapun panen petani harus memang diserap dengan HET tersebut.
“Saya bersyukur dan menyakini kalau ini secara konsisten dijalankan oleh Pemerintah, maka petani bisa tersenyum untuk menikmati pembelian harga yang wajar dari pemerintah,” kata Firman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Namun di sisi lain, politikus senior partai Golkar ini juga mengingatkan agar Pemerintah lebih proaktif turun ke petani dengan sistem jemput bola untuk membeli gabah hasil panen petani. Jika sistem jemput bola tidak dilakukan maka Bulog akan ketinggalan dari para pengepul dan pedagang.
Adapun kebijakan pemerintah yang cukup baik ini juga ada sisi kelemahannya. Yakni dengan pembelian gabah petani kondisi apapun panen apa adanya maka akan ada konsekuensi hasil berasnya tidak akan bisa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan kadar patahan 25 persen dan spek sosok 95 persen. Sebab, tidak banyak penggilingan padi masyarakat yang tidak memliki pengering drayer atau mesin selep modern.
“Mengingat pembelian gabah petani menggunakan anggaran negara maka setiap pembeli n gabah dan beras petani harus memenuhi spek kualitas dan persyaratan yang ditetapkan Bapanas karena semua harus diaudit BPK,” tutur anggota Baleg DPR ini.
Selain itu, konsekuensinya Bulog juga harus siap dengan dana tunai setiap saat dapat dicairkan untuk penyerapan pembelian gabah dan beras petani tersebut. Mengingat persaingan pembelian di lapangan, Bulog akan dihadapkan dengan pedagang besar dan pengebas yang selalu dengan pola ngijon.
Firman yang juga Waketum Kadin ini memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Presiden Prabowo yang telah peduli kepada petani yang telah terpuruk selama ini.
Firman yang juga legislator Dapil Jateng III ini mengingatkan instansi terkait harus menyesuaikan regulasinya agar tidak ada implikasi hukum dikemudian setelah audit BPK.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)










