JOHOR BAHRU, Harianmuria.com – Pemerintah Indonesia memulangkan 300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia pada Kamis, 13 November 2025. Proses pemulangan dilakukan melalui dua jalur keberangkatan di Johor Bahru
Pemulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Pemulangan Lewat 2 Pelabuhan di Johor Bahru
Sebanyak 150 PMI diberangkatkan melalui Pelabuhan Johor Pasir Gudang menggunakan Kapal Ferry Allya Express 03 pada pukul 13.30 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Sementara itu, 150 PMI lainnya dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal feri yang berangkat pukul 13.45 waktu setempat ke tujuan yang sama.
Seluruh PMI yang dipulangkan adalah WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia dan dinyatakan dapat kembali ke Indonesia.
Koordinasi dengan Imigrasi Malaysia
Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya, serta didampingi staf Direktorat Pelindungan WNI Kemenlu untuk memastikan perjalanan.
Sesampainya di Pelabuhan Batam Center, para PMI dijemput oleh KP2MI bersama Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam. Mereka kemudian menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan difasilitasi kepulangannya ke daerah asal.

Fasilitas Pemerintah untuk Kepulangan PMI
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina, menjelaskan bahwa para PMI akan ditampung sementara di P4MI Batam. Bagi PMI yang tidak memiliki biaya perjalanan pulang, pemerintah menyediakan tiket hingga ke wilayah masing-masing.
Seriulina juga mengimbau calon pekerja migran agar menggunakan jalur penempatan resmi melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) jika ingin kembali bekerja di luar negeri. Ia menambahkan bahwa anak-anak PMI dapat melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat di daerah asal.
Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia, mulai dari pra-penempatan hingga proses reintegrasi sosial di daerah asal.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










