KUDUS, Harianmuria.com – Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2023, berbagai pertunjukan serta kreativitas ditampilkan oleh penyandang disabilitas yang diadakan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) di Aula DPRD Kabupaten Kudus pada Minggu (10/12/2023).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H. Masan SE., MM., mengatakan bahwa seluruh masyarakat tak terkecuali penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam segala hal.
Ia mengapresiasi kegiatan pentas yang dilaksanakan FKDK sebagai bentuk perhatian kepada para penyandang disabilitas.
“Kami mewakili seluruh DPRD Kabupaten Kudus turut menyambut mereka dengan ramah. Ini merupakan kegiatan perayaan bagi saudara-saudara kita. Kita juga terus berjuang agar mereka mendapatkan hak dan kesetaraan yang sama sebagai manusia yang sama seperti kita,” ujar Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM., saat dihubungi di Kudus, Senin (11/12/2023).
Anggota Komisi A DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni menambahkan, peringatan Hari Disabilitas yang bertemakan “Bersatu dalam Aksi Menyelamatkan dan Mencapai SDGs Untuk, Dengan, Oleh Penyandang Disabilitas” ini digelar sebagai wujud dukungan kepada penyandang disabilitas agar dapat terus bersemangat menjalani hidup serta mendapatkan kesetaraan.
“Kota yang inklusif adalah kota yang menjamin keterbukaan, kebebasan bagi seluruh warganya. Kota inklusif menjamin ketersediaan layanan publik yang nyaman untuk semua, termasuk untuk kelompok rentan dan marjinal, tanpa diskriminasi,” kata Anggota Komisi B DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni saat ditemui usai menghadiri kegiatan tersebut pada Minggu (10/12/2023).
Ia berharap, peraturan bupati (perbup) yang menjamin kesetaraan terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas di Kudus dapat segera diterbitkan.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kudus ini meminta agar pemerintah daerah (pemda) menggarap secara serius Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Payung hukum ini masih jadi PR (pekerjaan rumah) kita supaya teman-teman difabel dapat maksimal dalam melaksanakan program atau mendorong kesetaraan di Kudus,” tegasnya.
Achmad Yusuf Roni menilai, perda itu perlu didukung dengan adanya perbup sehingga aturan-aturan teknis terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan maksimal.
Sebab selama ini, menurut dia, para penyandang disabilitas masih kekurangan akses dan layanan di ruang publik yang ramah difabel.
“Kita butuh peraturan pelaksana yang menjabarkan perbup. Kami berharap bisa mendorong pemkab lebih serius dalam menyusun dan mengesahkannya karena itu menjadi kebutuhan masyarakat Kudus sendiri,” paparnya.
Senada, Ketua FKDK Kudus Rismawan Yulianto berharap perbup tersebut segera disahkan sebagai dorongan untuk menciptakan Kabupaten Kudus yang inklusif.
Menurutnya, Kudus yang inklusif menjadi tolok ukur untuk mencerminkan semua sendi kehidupan yang berasaskan ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Baik dari layanan pendidikan, pekerjaan, akses publik itu harus setara. Bahwa kami punya hak yang sama seperti halnya masyarakat normal lainnya,” ucap Rismawan. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)