SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 17 Desember 2025.
PP Upah Minimum Sudah Diteken Presiden
Ahmad Aziz menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski saat ini masih dalam proses penomoran. Meski demikian, pemerintah pusat telah menetapkan jadwal penetapan upah minimum yang berlaku serentak di seluruh Indonesia.
“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa penetapan UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 24 Desember 2025,” ujar Aziz.
Formula Penghitungan Upah Minimum 2026
Aziz menyebutkan, formula penghitungan upah minimum masih menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan alfa (α).
Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. “Rentang nilai alfa yang ditetapkan dalam PP berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.
Penentuan nilai alfa akan dibahas dan ditetapkan melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan melibatkan unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi.
Alur Penetapan UMP, UMK, dan Upah Sektoral
Lebih lanjut, Aziz memaparkan tahapan penetapan upah minimum di Jawa Tengah. UMP dan UMSP akan dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Penentuan Sektor UMSP dan UMSK Masih Dibahas
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menegaskan bahwa penentuan sektor yang masuk dalam UMSP maupun UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan di masing-masing tingkat.
Hingga saat ini, belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026, karena masih menunggu hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Untuk sektoral, sektor apa saja yang akan dibahas dan direkomendasikan, nanti diputuskan dalam forum dewan pengupahan dengan berlandaskan pada PP yang menjadi dasar hukumnya,” pungkas Aziz.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










