PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua Pansus sekaligus Sekretaris Komisi D, Muntamah mengatakan akan mengupayakan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di bulan Januari 2023.
Menurutnya seharusnya Raperda Pesantren ini bisa disahkan menjadi Perda di akhir Desember ini. Tetapi karena beberapa hal yang belum terpenuhi, Raperda ini molor sampai sekarang.
Dirinya melihat bahwa pimpinan DPRD Pati juga berjuang untuk menuntaskan Raperda Pesantren di akhir Desember. Tetapi, ada dua poin yang menurutnya masih alot, yaitu perencanaan dan rekognisi untuk acuan kemaslahatan dan kemandirian pesantren.
“Januari akan dibahas lagi. Kendalanya hanya di SE yang mengatur izin pembahasan. Kalau bisa Januari selesai. Sebetulnya ini sudah bertele-tele,” keluh Muntamah.
Ia menyebut, pembahasan ini tinggal sedikit lagi selesai. Setelah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), pihaknya bersama dengan Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan mengadakan rapat paripurna lagi guna mendapat persetujuan dari Pj Bupati Pati.
“Pembahasan ini kan oleh inisiator Komisi D dan Bapemperda. Ini juga sudah disinkronisasi hasil public hearing, lalu dikembalikan ke paripurna apakah hasilnya disepakati untuk menjadi Perda. Nanti setelah ada izin Kemendagri akan dibahas lagi oleh Pansus, ini tinggal sedikit saja sebenarnya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Rabithah Maahid Islamiyah (RMI) KH Liwaudin menyebut masih ada beberapa hal yang belum disetujui antara DPRD dengan PCNU yang diwakilkan oleh RMI selaku badan pengasuh pesantren yang ada di Pati.
“Tapi memang ada beberapa poin dari DPRD yang belum setuju, seperti perencanaan. Padahal ini penting, kalau Raperda tanpa perencanaan hanya akan menjadi simbol tanpa ada pelaksanaan yang jelas. Sehingga ini bisa dijadikan cantolan dalam pengembangan pesantren,” terang Gus Liwa.
Ia berharap pembahasan ini dapat segera diselesaikan mengingat urgensi Perda ini terhadap kemaslahatan umat muslim di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)