JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menekankan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara untuk membayarkan zakatnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Imbauan ini ia sampaikan saat mengisi sosialisasi Instruksi Bupati Jepara tentang Optimalisasi Pengumpulan dan Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN Kabupaten Jepara di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama, Senin (26/12).
Edy juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama meningkatkan perolehan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
Sebagai tindak lanjut dari imbauannya itu, pihaknya yang juga telah menerbitkan Surat Instruksi Bupati Nomor 451.1.2/5213 Tahun 2022. Bahkan Edy sempat mengajukan usulan jika ada ASN yang tak bersedia dapat langsung melampirkan surat pernyataan.
“Bagi yang tidak mau tidak apa-apa, tapi buat surat pernyataan lalu berikan ke saya,” kata Edy.
Mengingat besaran zakat hanya 2,5 persen dari penghasilan, Edy mengingatkan perolehan zakat tersebut dapat menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.
“Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Termasuk penanganan masalah sosial lain bagi warga yang masuk kategori mustahik, seperti tengah sakit, maupun bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH),” jelasnya.
Sejauh ini capaian pengumpulan dana di Baznas Jepara baru mencapai 20 persen. Jumlah tersebut masih di bawah potensi keseluruhan, yakni sebesar Rp 15 miliar.
“Ayo kita tunaikan yang menjadi hak mereka, karena ini juga bisa mensucikan harta kita dan membersihkan diri dari dosa,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua Baznas Jepara Sholih menjelaskan, zakat penghasilan wajib dibayarkan apabila pendapatannya telah mencapai nisab Rp 4,7 juta per bulan. Besaran ini dihitung dari keseluruhan yang diterima, termasuk gaji tambahan, dan tunjangan lain-lain.
“Jika sudah memenuhi Rp 4,7 juta itu kena zakat 2,5 persen,” ucap Sholih. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)