PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin belum lama ini mengungkap bahwa Rancangan Perda Pesantren tidak dapat disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 12 Desember 2022. Dirinya menyebut, ketidaktepatan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus menjadi faktor kemoloran.
Hal tersebut lantas mendapat respon dari pihak panitia khusus (Pansus) selaku inisiator pembahasan Raperda ini.
Wakil ketua Pansus yang menjadi inisiator Raperda ini, Muntamah mengatakan bahwa saat DPRD Pati melakukan bedah Perda bersama dengan Kabag Hukum Setda Jawa Tengah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata belum memberikan izin kepada Penjabat (PJ) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk mengesahkan Raperda Pesantren menjadi Perda.
Alasan ini pun menjadi penyebab molornya pengesahan Perda Pesantren. Seperti diketahui, PJ Bupati diangkat oleh Mendagri, sehingga apapun kebijakan yang dikeluarkan harus memiliki izin. Kecuali jika pemimpin daerah masih dipegang oleh Bupati, maka tidak perlu meminta izin ke Kemendagri.
Muntamah juga menyebut, peraturan ini sudah tertuang dalam SE Mendagri Nomor 188 Tahun 2020 tentang Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Raperda.
“Harus ada izin dari Mendagri mulai dari pembahasan sampai nanti penetapan. Artinya PJ harus minta izin. Kalau Bupati kan dipilih rakyat sedangkan PJ adalah ASN yang diangkat Mendagri, maka apa yang dilakukan tidak boleh melewati otoritas diatasnya,” ucap sekertaris Komisi D ini.
Senada dengan Muntamah, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) KH Liwaudin mendorong PJ Bupati untuk segera meminta izin ke Kemendagri agar pembahsan ini segera diselesaikan.
“Ini kami masih menunggu, karena ternyata ada aturan yang kami sendiri kaget, karena Pati saat ini dipegang oleh PJ sehingga pembahasan dan penetapan bisa dilakukan setelah ada izin dari Mendagri. Maka kami berharap DPRD bisa melobi pak PJ untuk segera minta izin ke kementerian supaya ini bisa dibahas,” harapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)