PATI, Harianmuria.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki peluang masuknya pabrik semen dan tambang yang mengancam lahan para Petani. Hal ini menjadi pemantik ratusan komunitas petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi di depan Kantor Bupati dan bergerak ke Kantor DPRD Pati.
Koordinatir aksi, Bambang Suyikno mengungkapkan di Kecamatan Tambakromo terdapat pengajuan izin baru oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang telah berproses sejak 2010. Namun pada 2024, terdapat 54 hektare tanah di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo yang digunakan dengan sistem pinjam pakai pakai kawasan hutan (PPKH) oleh PT SMS tersebut.
Menurutnya, keberadaan pabrik semen maupun tambang dikhawatirkan akan menggusur lahan pertanian produktif milik warga setempat.
“Ada pengajuan ijin baru oleh PT SMS, dan saat ini ada pergeseran tempat. Kami menemukan data sekitar 54 hektare ada pinjam pakai kawasan hutan digunakan PT SMS. Hal ini sangat dikhawatirkan petani karena dapat menggusur tanah garapan petani. Sebelumnya di Kecamatan Tambakromo ada sekitar 180 hektar lahan sawah, kebun dan perkampungan yang digunakan,” tegasnya.
DPRD Pati Terima Tuntutan Masyarakat Peduli Kendeng, Bakal Libatkan Petani dalam Revisi Perda RTRW
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Pati Ali Badrudin menuturkan belum pernah dilibatkan maupun berkomunikasi dengan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS).
“Mohon maaf, kami yang ada di DPRD Pati tidak pernah dikomunikasikan PT SMS, sama sekali. Clear kita. Bahkan PT SMS kami tidak kenal,” tegas Ali.
Ali menambahkan, hadirnya PT SMS menjadi bagian dari investasi yang tumbuh di Kabupaten Pati. Kendati demikian, perusahaan tersebut belum pernah berkoordinasi dengan pihak DPRD.
“PT SMS itu bagian yang akan berinvestasi melakukan penanaman modal atau membuat pabrik di Kabupaten Pati. Tapi sejauh ini kami belum pernah komunikasi atau koordinasi dengan PT SMS. Kita tuan rumah, kita tidak di kulo nuwun, masak kita harus kesana. Kan Ndak kan. Kalau kita kesana, nabrah-nabrah kurang baik kalau orang Jawa bilang,” imbuh Ali.
Demo Masyarakat Peduli Kendeng, Ketua DPRD Pati Sementara Janji Rubah Perda RTRW
Pihaknya berjanji bakal mengakomodir tuntutan dari para petani. Bahkan tuntutan petani dalam bentuk surat telah diterima dan nantinya dijadikan bahan koordinasi di DPRD. Selain itu, keterlibatan eksekutif juga sangat penting karena DPRD tidak bisa memutuskan Perda sendiri.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa dirubah dengan jangka waktu 5 tahun, di tahun 2026 kita baru bisa melakukan perubahan. Tentunya kami (dewan) tidak bisa berdiri di Legislatif sendiri, karena yang lebih utama merupakan keterlibatan jajaran eksekutif. Hal ini karena, Perda disahkan atau dibahas oleh DPRD namun dominannya eksekutif. Nantinya kita akan berembuk mana yang terbaik bagi Kabupaten Pati,” tegas Ali di depan demonstran. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Harianmuria.com)