SEMARANG, Harianmuria.com – Menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 1.664 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin, 15 Desember 2025.
SK pengangkatan diserahkan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang secara simbolis oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wakil Bupati Nur Arifah, dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, serta disaksikan Pj Sekda Rudibdo dan jajaran Forkopimda.
Bupati Semarang Tekankan Integritas
Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
“Saya harap dengan diserahkannya SK pengangkatan ini, para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, berintegritas tinggi, dan berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Semarang,” ujarnya.
889 Pegawai Non-ASN Tetap Diberdayakan
Dalam kesempatan tersebut, Ngesti juga menegaskan bahwa 889 pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tidak akan diberhentikan.
“Sebanyak 889 pegawai non-ASN ini akan kami tempatkan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang. Meski dari informasi terakhir, ada empat orang yang memilih mengundurkan diri,” jelasnya.
PPPK Galang Dana untuk Korban Bencana
Menariknya, para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK juga menginisiasi penggalangan dana untuk korban bencana alam banjir bandang di Sumatra dan Jawa Tengah. Dari kegiatan tersebut, terkumpul dana sukarela sebesar Rp6.056.500.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian para PPPK Paruh Waktu ini. Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban bencana alam,” imbuh Ngesti.
Mulai Bertugas Januari 2026
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, menjelaskan bahwa total terdapat 1.667 orang yang memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu pada 2025.
Namun, tiga orang memilih mengundurkan diri, sehingga SK diserahkan kepada 1.664 orang. Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 220 orang formasi guru, 5 orang formasi tenaga kesehatan, dan 1.439 orang formasi tenaga teknis.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu ini akan mulai melaksanakan tugas pada 2 Januari 2026,” jelas Wenny.
Kisah Haru PPPK Usia 71 Tahun
Salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu, Darso (71), warga Dusun Sipete, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut setelah 30 tahun mengabdi.
“Saya sebelumnya bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, lalu pindah ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai tenaga kebersihan. Meski ijazah terbatas, saya ikut sekolah kejar paket agar bisa diangkat PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.
Darso mengaku bangga dan terharu karena akhirnya mendapat kepastian status kepegawaian meski di usia senja.
“Alhamdulillah, penantian panjang saya berbuah manis. Meski usia tidak muda lagi, saya resmi mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










