SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat tingkat serapan Bantuan Operasional RT dan RW pada tahun pertama pelaksanaannya di 2025 mencapai lebih dari 95 persen.
464 RT Tak Ambil Bantuan Rp25 Juta
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa dari total 10.621 RT, sebanyak 10.157 RT telah mengambil bantuan operasional sebesar Rp25 juta per tahun, sementara 464 RT tidak mengambil bantuan.
“Kalau dipersentasekan, RT yang mengambil itu sekitar 95,6 persen, sedangkan yang tidak mengambil hanya 4,4 persen,” ujar Eko, Rabu, 7 Januari 2026.
Secara nominal, dana bantuan operasional RT yang terserap mencapai Rp253,925 miliar, sedangkan dana dari RT yang tidak mengambil mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
Sementara itu, pada tingkat RW, dari total 1.530 RW, sebanyak 1.453 RW mengambil bantuan, dan 77 RW tidak mengambil. Artinya, serapan RW juga mencapai 95 persen, dengan 5 persen tidak terserap.

DP3A mencatat adanya sisa dana hasil monitoring dan evaluasi. Pada tingkat RT, sisa anggaran mencapai Rp5,46 miliar (sekitar 2,1 persen), sedangkan pada tingkat RW tercatat Rp171,1 juta (sekitar 3,8 persen).
“Sisa ini berasal dari dua hal: ada RT atau RW yang memang tidak mengambil bantuan, dan ada yang mengambil tetapi tidak menggunakan maksimal Rp25 juta,” jelas Eko.
Alasan Tidak Mengambil Bantuan
Eko mengungkapkan, alasan RT dan RW tidak mengambil bantuan beragam. Salah satu faktor utama adalah lingkungan permukiman yang sudah memiliki kas mandiri.
“Banyak contohnya di kawasan yang bisa dikatakan high class. Mereka sudah punya anggaran sendiri, sehingga tidak merasa perlu mengambil bantuan operasional,” ujarnya.
Selain itu, ada pula RT atau RW yang menilai prosedurnya terlalu rumit, meskipun jumlahnya sangat kecil dibandingkan total penerima.
Penggunaan Dana Sesuai Ketentuan
Terkait penggunaan anggaran, Eko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penyelewengan dana bantuan operasional RT dan RW.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), bantuan operasional diperuntukkan bagi tiga urusan utama, yakni administrasi, kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat, serta menunjang program pemerintah seperti pilah sampah.
“Kami rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik langsung ke kelurahan maupun RT dan RW yang mengundang kami. Sejauh ini peruntukannya sesuai, dan sisa dana wajib dikembalikan ke kas daerah,” tambah Eko.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










