SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen strategis pembangunan daerah sekaligus pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, hingga pengambilan kebijakan strategis yang terukur dan berbasis regulasi.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa BUMD tidak sekadar entitas bisnis, melainkan alat kebijakan publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemkot Semarang memastikan seluruh BUMD dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik agar kinerjanya benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina.
Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Regulasi
Pembinaan dan pengawasan BUMD di Kota Semarang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 133 dan 134 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD.
Dalam implementasinya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang menjalankan pembinaan teknis melalui monitoring dan evaluasi. Sementara itu, pengawasan dilakukan secara internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan secara eksternal oleh perangkat daerah terkait.
Menurut Agustina, koordinasi menjadi kunci utama agar kinerja dan tata kelola BUMD tetap selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Pemkot selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris serta pemegang saham agar kebijakan BUMD sejalan dengan pembangunan Kota Semarang,” tegasnya.
Evaluasi Kinerja BUMD secara Triwulanan
Pengawasan rutin dilakukan melalui evaluasi kinerja triwulanan yang membandingkan realisasi operasional dan keuangan dengan target dalam Rencana Bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Laporan pengawasan disampaikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris kepada direksi, disertai rekomendasi perbaikan.
Selain itu, Pemkot Semarang juga menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi. Setiap rencana penyertaan modal daerah melibatkan Tim Penasihat Investasi dari kalangan profesional dan akademisi.
“Kajian ini memastikan setiap rupiah penyertaan modal dilakukan secara akuntabel dengan risiko yang terukur,” jelas Agustina.
Penilaian Kinerja Mengacu Permendagri
Evaluasi kinerja BUMD mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mencakup penilaian kinerja, tingkat kesehatan, serta kualitas layanan.
Aspek keuangan menjadi perhatian utama, termasuk kontribusi BUMD terhadap PAD, profitabilitas, kinerja aset, keberlanjutan usaha, serta opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di sektor operasional, indikator penilaian disesuaikan dengan karakter usaha masing-masing BUMD. Untuk BUMD perbankan, indikator meliputi Loan to Deposit Ratio (LDR) dan Non-Performing Loan (NPL).
BUMD air minum dinilai dari pertumbuhan pelanggan, efisiensi operasional melalui penurunan Non-Revenue Water (NRW), serta kepuasan pelanggan. Sementara BUMD pariwisata dinilai dari pertumbuhan kunjungan dan kualitas layanan.

Tata Kelola Jadi Fondasi Keberlanjutan
Aspek tata kelola menjadi pilar utama dalam evaluasi BUMD, meliputi kepatuhan regulasi, kesesuaian target dan realisasi kinerja, penerapan manajemen risiko, pengembangan SDM, serta tindak lanjut rekomendasi auditor.
“Penguatan tata kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” kata Agustina.
Terkait penyertaan modal, Pemkot Semarang telah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah 2025–2029 serta Perda RPJMD Kota Semarang 2025–2029.
Penyertaan modal dilakukan setelah persetujuan DPRD dan didukung kajian investasi komprehensif. Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik.
Strategi Dongkrak PAD dan Dampak Sosial
Untuk meningkatkan kontribusi PAD, Pemkot Semarang mendorong efisiensi operasional inti BUMD, penataan ulang unit bisnis yang merugi, serta pengembangan usaha dan ekspansi pasar.
Selain itu, Pemkot juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja dan dampak sosial melalui indikator kinerja sosial-ekonomi serta alokasi laba untuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Jika ditemukan ketidaksesuaian kinerja atau laporan, Pemkot akan memberikan teguran tertulis dan meminta rencana aksi korektif. Hasil evaluasi menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk penyesuaian RKAP, perubahan penyertaan modal, hingga pergantian direksi atau komisaris melalui RUPS luar biasa.
“Semua langkah ini kami lakukan agar BUMD benar-benar sehat, profesional, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










