SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum dapat membangun kembali Jembatan Metro 2 di Meteseh, Tembalang, setelah jembatan darurat tersebut hanyut diterjang derasnya aliran Sungai Babon.
Penyebab utamanya, jembatan tersebut sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat tanpa izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana maupun Pemkot Semarang.
Belum Ada Izin dan Kajian Teknis
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kerusakan jembatan tersebut.
Ia menegaskan, Pemkot tidak dapat langsung menindaklanjuti pembangunan ulang karena belum ada kajian maupun perencanaan teknis yang disusun.
“Jembatan itu dibangun secara swadaya dan belum melalui kajian teknis. Pemerintah juga tidak mengetahui proses pembangunannya,” ujar Suwarto, Kamis, 13 November 2025.
Kewenangan Ada di BBWS Pemali-Juana
Karena jembatan tersebut melintasi Sungai Babon, setiap kegiatan pembangunan infrastruktur di atasnya harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari BBWS Pemali-Juana.
“Sungai Babon merupakan kewenangan BBWS. Kalau nanti dibangun jembatan permanen, harus ada izin pemanfaatan aset sungai dari BBWS,” jelas Suwarto.
Hingga kini, belum ada usulan resmi pembangunan jembatan Meteseh dalam rencana anggaran tahun 2026. DPU Kota Semarang akan lebih dulu melakukan Feasibility Study dan Detail Design (FSDD) untuk menilai kelayakan jembatan tersebut.
“Kalau hasil kajian menunjukkan jembatan itu akses vital dan layak dibangun, baru bisa diusulkan dalam anggaran 2027. Di tahun 2026 kami masih tahap kajian,” tambahnya.
Jembatan Tak Penuhi Standar Teknis
Menurut Suwarto, jembatan darurat yang hanyut tersebut dibangun tanpa mempertimbangkan standar keselamatan dan kekuatan terhadap arus sungai.
“Secara teknis, konstruksi jembatan itu tidak memenuhi standar keselamatan,” ungkapnya.
Untuk sementara, penanganan di lapangan diserahkan kepada kelurahan dan kecamatan. Jika warga ingin membangun jembatan darurat secara mandiri, pemerintah memperbolehkan, namun tidak dapat memberikan dukungan teknis tanpa izin BBWS.
“Pemerintah tentu ingin membantu, tapi tetap harus sesuai aturan,” tandasnya.
DPRD Dorong Pemkot Segera Bertindak
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayati, mendesak Pemkot untuk segera memfasilitasi pembangunan ulang jembatan tersebut.
Menurutnya, Jembatan Metro 2 merupakan akses vital penghubung antara Kelurahan Meteseh dan Rowosari serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial warga Tembalang, serta membantu mengurangi kemacetan di kawasan Metro.
“Jembatan ini sangat dibutuhkan warga. Kami berharap Pemkot dapat memfasilitasi pembangunan jembatan permanen,” ujarnya.
Dini menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPU dan Camat Tembalang terkait aspirasi warga, serta berkomitmen untuk terus mengawal rencana pembangunan tersebut.
“Kami akan terus mendorong Pemkot agar pembangunan jembatan permanen ini bisa segera direalisasikan demi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga Tembalang,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










