SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita Rp10,9 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit proyek di Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar.
Penyitaan dari Pencairan Asuransi Askrindo
Kajari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan dana pencairan asuransi dari Askrindo atas kredit macet yang diduga sarat penyimpangan.
“Uang Rp10,9 miliar tersebut merupakan pencairan asuransi dari Askrindo. Jika ada fraud, seharusnya jaminan tidak boleh dicairkan,” jelasnya.
Kajari menambahkan, dana tersebut telah disita dari pihak bank sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Direktur PT Daya Usaha Mandiri Ditahan
Penyidik telah menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, berinisial CWW, sebagai tersangka. Ia mengajukan kredit proyek pada 2018 yang cair pada 2019, namun diduga memalsukan dokumen pengajuan dan mencairkan kredit tidak sesuai ketentuan.
Kajari menyebut pihaknya telah memeriksa 46 saksi dan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Kerugian Negara Rp13,8 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp13,8 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










