SEMARANG, Harianmuria.com – Jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, setelah menerima aduan warga terkait pencemaran Sungai Bade.
Ketua Komisi C, Wisnu Wahyudi, menegaskan sidak ini dilakukan untuk memastikan sumber pencemaran. Hasil sidak menunjukkan dugaan kuat bahwa air lindi dari TPA Blondo menjadi penyebab utama.
“Air lindi yang dihasilkan TPA Blondo sangat melimpah, tidak tertampung dan tidak diolah dengan baik, sehingga mengalir ke Sungai Bade, sumber penting kehidupan warga Bawen,” jelas Wisnu, Senin, 22 Desember 2025.
Air Lindi Mengalir ke Sungai Bade
Wisnu menambahkan, TPA Blondo belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Sistem penampungan saat ini hanya bersifat sementara dan tidak mengolah limbah, sehingga air lindi mudah meluap dan mencemari sungai.
“Pencemaran yang terjadi di Sungai Bade ini disebabkan karena air lindi dari TPA Blondo melimpah ruah, tidak tertampung dan tidak terolah dengan baik,” ungkap Wisnu.
Dampak pada Petani dan Ternak
Dampak pencemaran dirasakan langsung warga. Tugiyono, salah satu warga terdampak di Bawen, menyebut sedikitnya lima dusun lumpuh aktivitas pertaniannya.
“Puluhan hektare sawah tidak bisa digarap karena air tercemar. Biasanya bisa panen tiga kali setahun, sekarang sama sekali gagal panen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pencemaran juga menyebabkan kematian ternak. “Ada sapi mati setelah minum air sungai yang tercemar air lindi,” tutur Tugiyono.

Bade. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)
Pembangunan IPAL Jadi Solusi
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Agung Pangarso, mengakui TPA Blondo masih menggunakan sistem open dumping dan belum memiliki IPAL. Saat ini DLH menyiapkan penampungan darurat dan sedang menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan IPAL.
“Kami akan berkonsultasi dengan Komisi C DPRD untuk mendapatkan tambahan anggaran agar IPAL segera dibangun, sehingga air lindi dapat diolah sesuai baku mutu,” ungkap Agung.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendesak Pemkab Semarang untuk konsisten menangani pencemaran lingkungan ini sesuai Perda yang berlaku, termasuk prioritas penganggaran untuk pembangunan IPAL di TPA Blondo.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










