Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Satreskrim Polresta Pati Masih Selidiki Aduan Germap soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Satreskrim Polresta Pati Masih Selidiki Aduan Germap soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekar Sari by Sekar Sari
23 Agustus 2024 09:37
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Kantor Satreskrim Polresta Pati. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Kantor Satreskrim Polresta Pati. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Untuk pengaduan dari LSM tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat di Pati, Jawa Tengah, Kamis 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) meminta bantuan kepada Satreskrim Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit data potensi penerimaan pajak daerah dari sektor karaoke sejak tahun 2014-2024 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati karena diduga telah terjadi dugaan kerugian pajak daerah.

Didampingi sejumlah anggotanya, Ketua Germap Cahaya Basuki atau yang akrab disapa Yayak Gundul ditemui Kanit II Satreskrim Polresta Pati.

“Audiensi ini bukan karena kita komplain, tapi karena kita dekat dengan Polresta. Di sini kami membahas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat di Pemkab Pati yang mengakibatkan kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak karaoke,” ujarnya, Rabu (21/8).

Menurutnya, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan tugasnya dengan memanggil terlapor.  Kendati demikian, dirinya menilai dengan adanya temuan bahan baru yang mengarah pada kemungkinan terjadinya kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak karaoke, maka hal ini patut untuk digali lebih dalam lagi.

“Setahu saya pajak karaoke itu punya masa kedaluwarsa yaitu selama lima tahun. Sementara itu, menurut pengakuan dari pegawai BPKAD Kabupaten Pati menyatakan kalau pajak daerah karaoke di luar fasilitas hotel tidak ditarik sejak dari tahun 2014 hingga sekarang tahun 2024, meskipun pengusahanya bersedia membayar. Ini berarti ada kesengajaan dan terdapat potensi pendapatan pajak karaoke yang telah kedaluwarsa karena lebih dari lima tahun. Artinya apa? Yaitu Pemkab Pati mengalami kerugian karena pendapatan pajak karaoke yang mestinya bisa masuk dalam pendapatan daerah karena kedaluwarsa menyebabkan hangus dan tidak bisa ditarik lagi. Ini adalah pemahaman saya, kalau salah mohon maaf dan BPKAD bisa meluruskan,” jelasnya panjang lebar.

Audit Potensi Penerimaan Pajak Sektor Karaoke di Pati, Germap Minta Bantuan APH

Dalam pertemuan tersebut, Yayak meminta bantuan Polresta Pati untuk membuka data informasi potensi penerimaan pajak karaoke sejak tahun 2014-2024. Sebab, menurut Diskominfo Pati data tersebut merupakan informasi yang dikecualikan sehingga pihaknya sebagai warga biasa tidak bisa mengakses.

Padahal, menurut Yayak, data tersebut sangat penting untuk dijadikan alat bukti laporannya terhadap tiga pejabat di Pemkab Pati. Mengingat, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2024, pajak dari usaha karaoke tidak ditarik oleh Pemkab Pati melalui BPKAD.

“Kami ingin tahu kepastian hukumnya seperti apa. Karena ini informasi penting bagi kami agar masyarakat tidak salah paham. Kemarin saya audiensi di BPKAD dan Diskominfo salinannya tidak dikasih, alasannya itu adalah informasi yang dikecualikan. Yang bisa membuka itu kepolisian, karena kami masyarakat tidak bisa. Jadi kita meminta tolong polisi agar mengarah kedua dinas tersebut,” tuturnya.

Yayak menyampaikan bahwa keberadaan tempat karaoke yang tidak ditarik pajak ini sangat merugikan Pemkab Pati karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, usaha karaoke merupakan salah satu usaha hiburan yang wajib ditarik pajak. Pajaknya pun tak tanggung-tanggung, hingga 40 persen.

Jumlah yang disetorkan pun luar biasa besar. Dari data yang dihimpun dari BPKAD Pati, penerimaan pajak daerah dari usaha karaoke pada Juli 2024 mencapai Rp 123.726.086 dari target sebesar Rp 36 juta. Itu pun hanya berasal dari 6 tempat karaoke fasilitas hotel di Kabupaten Pati, yaitu: Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One hotel. Kesemuanya merupakan karaoke yang menginduk dengan hotel.

Sementara, usaha karaoke yang lain, yang tidak menginduk dengan hotel dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sehingga tidak ditarik pajak daerah sejak 2014. Padahal masih beroperasi hingga sekarang dan tentu menghasilkan omzet yang luar biasa.

Oleh karena itu, Germap menuntut ketegasan dari APH untuk membongkar dugaan kerugian pajak daerah karaoke sejak 2014-2024. (Lingkar Network | Setyo/Arif – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraokeKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Uji Coba Makan Siang Gratis di Kudus Dimulai September, Lokasi Sekolah Belum Ditentukan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS