SALATIGA, Harianmuria.com – Polres Salatiga menegaskan larangan konvoi kendaraan, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai standar pabrikan, pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Polisi memastikan akan menindak tegas warga yang nekat berkonvoi menggunakan kendaraan melanggar aturan, termasuk sepeda motor dengan knalpot brong yang kerap memicu kebisingan dan gangguan ketertiban umum.
Ajak Warga Rayakan Tahun Baru dengan Aman
Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, mengingatkan masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakan malam tahun baru. Ia menekankan pentingnya perayaan yang aman dan tertib.
“Kami berharap masyarakat bisa bijak dalam merayakan tahun baru. Jangan membuat kegiatan perayaan yang berlebihan. Jaga kondusivitas keamanan serta keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Ipda Sutopo, Sabtu, 27 Desember 2025.
Imbauan Tidak Pesta Kembang Api dan Miras
Selain larangan konvoi, Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan mengonsumsi minuman keras saat malam pergantian tahun. Kedua aktivitas tersebut dinilai rawan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Ipda Sutopo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penertiban guna memastikan perayaan malam Tahun Baru 2025 ke 2026 berjalan aman dan lancar.
“Kami mohon masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Saya yakin warga Salatiga bisa menjaga suasana tetap kondusif,” tuturnya.
Polres Salatiga mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif bersama keluarga atau lingkungan terdekat. Sinergi antara polisi dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana malam tahun baru yang damai dan tertib.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










