SALATIGA, Harianmuria.com – Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menemukan sejumlah produk perikanan mengandung formalin saat melakukan pengecekan keamanan pangan di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Salatiga, Selasa, 16 Desember 2025.
Temuan produk pangan berbahaya tersebut terpusat di Pasar Raya 1 Salatiga, sementara hasil pemeriksaan di pasar modern dinyatakan aman.
Ikan Berformalin dan Kerupuk Berklorin
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan beberapa jenis produk perikanan yang positif mengandung formalin, antara lain teri nasi kecil, teri nasi besar, teri nasi asin, cumi kering asin, dan ikan layur.
Selain itu, tim juga menemukan kerupuk berwarna pink yang positif mengandung klorin, bahan kimia yang dilarang digunakan dalam pangan karena berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di Superindo Salatiga menunjukkan bahwa seluruh sampel pangan yang diuji tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Pengecekan Libatkan Tim Lintas Instansi
Kegiatan pengecekan dilaksanakan di Pasar Raya I Salatiga dan Superindo Salatiga, dipimpin oleh Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Muchamad Zazid.
Tim Jejaring Keamanan Pangan yang terlibat terdiri dari Ditreskrimsus Polda Jateng, Unit Tipidter Satreskrim Polres Salatiga, Sie Humas Polres Salatiga, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng, Dinas Ketahanan Pangan Jateng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, BPOM Jateng, serta Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga.
Puluhan Sampel Diuji dengan Rapid Test
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan uji cepat (rapid test) terhadap berbagai komoditas pangan yang dijual pedagang.
Pengujian meliputi uji pestisida pada buah dan sayuran, uji formalin dan boraks pada ikan, daging, serta tahu, serta uji pewarna berbahaya pada produk olahan pangan.
“Dari total 54 sampel pangan yang diuji di Pasar Raya I Salatiga, ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sementara di pasar modern, seluruhnya dinyatakan aman,” ujar Kompol Zazid.
Pedagang Diberi Peringatan dan Tarik Produk
Kompol Zazid menegaskan, pedagang yang menjual produk tidak memenuhi standar keamanan pangan diberi peringatan dan imbauan agar tidak kembali memperdagangkan produk tersebut.
“Pedagang juga diminta mengembalikan produk perikanan yang mengandung formalin kepada distributor,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan pangan serta melindungi masyarakat dari peredaran bahan pangan berbahaya.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










