REMBANG, Harianmuria.com – Upaya menekan angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang mulai membuahkan hasil nyata, dengan penurunan sebanyak 60 kasus.
Pengadilan Agama (PA) Rembang mencatat penurunan signifikan jumlah pengajuan dispensasi nikah setelah diterapkannya pengetatan persyaratan dan penguatan sinergi lintas lembaga.
Pengetatan Syarat Dispensasi Nikah
Panitera Muda Hukum PA Rembang, Bahiroh, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan dispensasi nikah tidak lagi dapat dilakukan secara mudah.
Setiap pemohon diwajibkan mengikuti tahapan pembinaan, khususnya melalui Dinas Sosial, serta memperoleh rekomendasi dari program pendampingan seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga).
“Persyaratan dispensasi sudah kami perketat. Pemohon harus melalui proses pembinaan di Dinas Sosial dan mendapatkan rekomendasi. Tanpa itu, permohonan tidak bisa diproses,” ujar Bahiroh, Kamis, 8 Januari 2026.
Jumlah Permohonan Turun Signifikan
Kebijakan tersebut dinilai efektif. Berdasarkan data PA Rembang, jumlah permohonan dispensasi nikah yang sebelumnya mencapai 162 perkara, kini turun menjadi 102 permohonan sepanjang tahun 2025. Artinya, terjadi penurunan sekitar 60 kasus.
Menurut Bahiroh, penurunan ini merupakan hasil dari pendekatan preventif yang mengedepankan pembinaan, bukan sekadar penolakan administratif.
Koordinasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat
Keberhasilan menekan angka dispensasi nikah tersebut tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlembaga. Sejumlah instansi, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Sosial, dan Pengadilan Agama, secara rutin dilibatkan dalam rapat koordinasi.
“Semua pihak duduk bersama untuk menyusun regulasi dan mekanisme yang lebih ketat, tetapi tetap mengedepankan aspek pembinaan,” jelas Bahiroh.
Ia menambahkan, sebelumnya pernah ada regulasi khusus yang dirancang untuk menekan angka dispensasi nikah. Meski detailnya tidak lagi diingat secara lengkap, semangat kebijakan tersebut kini kembali diperkuat melalui pendekatan lintas sektor.
Puspaga Jadi Instrumen Pencegahan Dini
Terkait program Puspaga, Bahiroh menyebut masih terdapat pembahasan apakah persyaratan tersebut merupakan kebijakan nasional atau inisiatif daerah. Namun demikian, keberadaan Puspaga dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada keluarga sebelum pengajuan dispensasi dilakukan.
“Intinya bukan hanya menolak, tetapi membina dan mencegah sejak awal,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










