Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Rembang - Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

Basuki by Basuki
08 Januari 2026 14:48
in Rembang, News, Umum
0 0
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.

Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Rembang. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Upaya menekan angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang mulai membuahkan hasil nyata, dengan penurunan sebanyak 60 kasus.

Pengadilan Agama (PA) Rembang mencatat penurunan signifikan jumlah pengajuan dispensasi nikah setelah diterapkannya pengetatan persyaratan dan penguatan sinergi lintas lembaga.

Pengetatan Syarat Dispensasi Nikah

Panitera Muda Hukum PA Rembang, Bahiroh, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan dispensasi nikah tidak lagi dapat dilakukan secara mudah.

Setiap pemohon diwajibkan mengikuti tahapan pembinaan, khususnya melalui Dinas Sosial, serta memperoleh rekomendasi dari program pendampingan seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga).

“Persyaratan dispensasi sudah kami perketat. Pemohon harus melalui proses pembinaan di Dinas Sosial dan mendapatkan rekomendasi. Tanpa itu, permohonan tidak bisa diproses,” ujar Bahiroh, Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga:  Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

Jumlah Permohonan Turun Signifikan

Kebijakan tersebut dinilai efektif. Berdasarkan data PA Rembang, jumlah permohonan dispensasi nikah yang sebelumnya mencapai 162 perkara, kini turun menjadi 102 permohonan sepanjang tahun 2025. Artinya, terjadi penurunan sekitar 60 kasus.

Menurut Bahiroh, penurunan ini merupakan hasil dari pendekatan preventif yang mengedepankan pembinaan, bukan sekadar penolakan administratif.

Koordinasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat

Keberhasilan menekan angka dispensasi nikah tersebut tidak terlepas dari kuatnya koordinasi antarlembaga. Sejumlah instansi, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Sosial, dan Pengadilan Agama, secara rutin dilibatkan dalam rapat koordinasi.

“Semua pihak duduk bersama untuk menyusun regulasi dan mekanisme yang lebih ketat, tetapi tetap mengedepankan aspek pembinaan,” jelas Bahiroh.

Baca Juga:  Kunjungan Wisata Rembang 2025 Tembus 2,8 Juta, Masuk 10 Besar Jawa Tengah

Ia menambahkan, sebelumnya pernah ada regulasi khusus yang dirancang untuk menekan angka dispensasi nikah. Meski detailnya tidak lagi diingat secara lengkap, semangat kebijakan tersebut kini kembali diperkuat melalui pendekatan lintas sektor.

Puspaga Jadi Instrumen Pencegahan Dini

Terkait program Puspaga, Bahiroh menyebut masih terdapat pembahasan apakah persyaratan tersebut merupakan kebijakan nasional atau inisiatif daerah. Namun demikian, keberadaan Puspaga dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada keluarga sebelum pengajuan dispensasi dilakukan.

“Intinya bukan hanya menolak, tetapi membina dan mencegah sejak awal,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita RembangDispensasi Nikahkabupaten rembangPengadilan Agama Rembangrembang

Related Posts

Tiga TPS di pusat Kota Weleri Kendal dirobohkan karena sering jadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kendal

Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

9 Januari 2026
Kabupaten Rembang masuk lima besar produsen jagung Jawa Tengah dengan target produksi 188 ribu ton di 2026.
Rembang

Rembang Masuk 5 Besar Produsen Jagung Jawa Tengah, Targetkan 188 Ribu Ton di 2026

9 Januari 2026
Puluhan pedagang sayur Pasar Bitingan Kudus menolak relokasi ke Pasar Saerah dan meminta pengembalian dana Rp940 juta.
Kudus

Puluhan Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Tolak Relokasi, Minta Pengembalian Dana Rp940 Juta

9 Januari 2026
Pedagang sayur malam Pasar Bitingan Kudus mulai direlokasi ke Pasar Saerah, pengelola pasar menggratiskan sewa selama tiga bulan.
Kudus

Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah, Gratis Sewa 3 Bulan

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS