REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Rembang, Kamis, 13 November 2025.
“Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penetapan Rancangan KUA-PPAS menjadi KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026,” ujar Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf.
Belanja Daerah Diproyeksikan Rp1,98 Triliun
Bisri menjelaskan, postur anggaran KUA-PPAS 2026 Rembang diproyeksikan memiliki pendapatan daerah sebesar Rp1,97 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,98 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp13,43 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan daerah. Hasil akhirnya, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) ditetapkan nol (zero).
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Rembang, Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam pembahasan RKUA-PPAS 2026, termasuk Badan Anggaran, TAPD, komisi-komisi DPRD, serta para kepala OPD.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menyelesaikan RKUA-PPAS Kabupaten Rembang 2026 sesuai jadwal,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Rembang, Harno, dengan Pimpinan DPRD Rembang, yaitu Ketua Abdul Rouf, Wakil Ketua I Bisri Cholil Laqouf, dan Wakil Ketua III Ridwan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










