REMBANG, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis sepeda gunung. Pelaku tertangkap ketika melakukan aksinya di halaman Mushola Al Hikmah turut tanah Desa Sumberjo, kecamatan Rembang belum lama ini.
Menurut keterangan dari pihak KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono menjelaskan, pelaku yang sehari-harinya juga bekerja sebagai sopir truk ini telah melancarkan aksi pencurian sepeda sudah beberapa kali di beberapa lokasi sejak tahun 2020 lalu. Dia menjual barang hasil curian di media sosial dengan harga yang bervariatif.
“Pengakuannya sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda. Pekerjaan sehari-hari pelaku adalah sopir truk,” bebernya.
Pelaku merupakan warga asal Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Rembang berinisial ES (30). Ketika itu, pelaku yang beraksi seorang diri kepergok warga saat dirinya hendak menggondol sepeda milik warga setempat. ES pun sempat jadi sasaran amukan masa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
ES mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang. Pendapatannya sebagai seorang supir tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Untuk bayar hutang mas. Biasanya hasil curian (sepeda) saya jual online. Harga jual kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per unit sepedanya,” ucapnya.
Agus juga mengatakan, pelaku ES tertangkap ketika aksi pencuriannya di halaman Mushola Al Hikmah pada Senin (25/7) lalu kepergok oleh warga. ES Ketika itu sedang menuntun sepeda yang diambilnya dari lokasi pencuriannya.
“Jadi sekitar pukul 18.00 WIB saat pelaku melakukan aksinya, gerak-gerik pelaku diketahui warga, kemudian warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polisi. Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri,” terangnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Agus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung hasil curian. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rembang, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | mir | Harianmuria.com)










