SEMARANG, Harianmuria.com – Para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Semarang yang baru saja lolos dinilai tak memiliki kompetensi yang memenuhi kriteria.
Bahkan, sejumlah tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru tidak lolos seleksi PPPK.
Hal itu akhirnya menimbulkan keresahan bagi sejumlah pegawai OPD di Kota Semarang.
Adapun berdasarkan data, jumlah pegawai non-ASN tenaga teknis yang diterima tersebar di beberapa OPD, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebanyak 17 orang, Dinas Lingkunan Hidup (DLH) 16 orang, Dinas Penataan Ruang 6 orang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) 20 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 33 orang, Satpol PP 56 orang, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) 88 orang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan mengungkapkan kekecewaannya karena banyak pegawai dari luar instansi tersebut yang justru diterima. Padahal, katanya, belum tentu para pegawai itu memiliki sertifikasi dasar yang dibutuhkan.
“Harapannya yang diterima adalah pegawai dari dalam yang sudah memiliki sertifikasi, namun kenyataannya malah banyak yang tidak punya kompetensi teknis,” ungkapnya pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ia mengimbuhkan, untuk memiliki sertifikasi butuh waktu dan biaya besar. Sementara pelayanan Damkar tidak bisa ditunda. “Harus ada kebijakan dari BKPP untuk memastikan pegawai baru ini mendapatkan pelatihan. Tapi ini bukan solusi cepat,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPU Kota Semarang, Adityo Gineung Pratidina. Dari 360 lowongan yang dibuka oleh DPU, hanya 88 pegawai no-ASN yang diterima dan sebagian besar berasal dari luar instansi.
“Kami khawatir mereka tidak memiliki kompetensi teknis seperti operator alat berat atau petugas yang menangani jaringan persampahan. Padahal, tugas-tugas ini membutuhkan keahlian khusus,” kata Adityo.
Pihaknya kini masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk mengatasi kendala ini.
“Sebagai dinas teknis, kami harus selalu siaga menghadapi banjir, bencana alam, dan tugas lainnya. Jika pegawai baru membutuhkan pelatihan, pelayanan kami tentu akan terganggu,” tambahnya.
Salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo pun menyayangkan hal serupa. Pihaknya berencana memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mendengar pendapat soal masalah itu.
Dia pun menekankan pentingnya koordinasi antara BKPP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar penerimaan PPPK bisa mencantumkan persyaratan kompetensi teknis.
“Kinerja OPD sangat bergantung pada kapasitas pegawai. Jika ini tidak diperhatikan, dampaknya akan besar terhadap pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Rizky Al-Fath | Harianmuria.com)