BLORA, Harianmuria.com – Tiga orang telah dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora terkait dugaan pengangkutan minyak mentah ilegal dari Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Ketiga orang yang telah diperiksa itu terdiri dari sopir truk, pemilik kendaraan, dan seseorang yang mengaku sebagai pemilik minyak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka. Setelah ini kami akan meminta keterangan dari saksi ahli,” jelas AKP Zaenul Arifin, Rabu, 29 oktober 2025.
Baca juga: Diduga Angkut Minyak Mentah Ilegal, Polres Blora Amankan Truk Tangki di Desa Gandu
Truk Tangki 8.000 Liter Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi K 8534 JN diamankan petugas karena kedapatan mengangkut minyak mentah dari Desa Gandu, Blora.
Arifin juga tidak menampik adanya aktivitas dari sumur-sumur minyak di Gandu. Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyelidikan selesai.
“Belum bisa ditentukan siapa tersangkanya, masih kami dalami. Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke publik setelah semuanya selesai,” tandasnya.
Polisi Masih Dalami Unsur Pidana
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya penangkapan truk tangki pada Senin malam, 27 Oktober 2025 di Desa Gandu, Blora. Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang di terima Polres Blora.
Ia menegaskan, bahwa hasil penyelidikan akan diproses secara hukum. Bahkan bila terdapat unsur pidana akan tetap diproses. “Kalau ada kejelasan akan kami sampaikan,” singkatnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










