JEPARA, Harianmuria.com – Puluhan petambak udang yang tergabung dalam Karimunjawa Bersatu menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati dan DPRD Jepara, Selasa (2/5).
Adapun tuntutan yang diajukan di antaranya, Masyarakat Karimunjawa Bersatu menolak keras penutupan tambak udang di Karimunjawa, meminta tata ruang dikembalikan pada tahun 2011/2013, menolak Ranperda tahun 2023-2024 yang didalam rosulnya tambak udang di Karimunjawa tidak diperbolehkan, kemudian meminta tambak udang yang statusnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan.
Petani tambak udang Karimunjawa sangat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan sosial di Karimunjawa.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara, Khoirun Ni’am saat menerima audiensi para demonstran mengatakan aspirasi dari para demonstran tersebut akan tetap diakomodir. Perkara bisa terealisasi atau tidak, pihaknya tidak bisa memutuskan.
“Aspirasi itu, kalau pun kita bisa melakukan perubahan itu tidak banyak. Mudah-mudahan bisa. Kalau mungkin tidak bisa, itu bukan kapasitas kami. Itu kapasitas Bagian Perundangan Provinsi Jateng dan di tingkat Kementrian ATR/BPN,” katanya.
Menurutnya, dinamika dan polemik ini muncul pada waktu yang sangat singkat. Yaitu 2 hari jelang rapat paripurna. Di sisi lain, jika ingin mengubah substansi yang sudah disetujui oleh lintas sektoral, Ni’am menyebutkan harus melalui proses yang cukup lama.
Pihaknya mengungkapkan, saat proses pembahasan pada waktu lalu persoalan tarik ulur penutupan tambak udang sudah dimasukkan, namun terbentur dengan regulasi di tingkat Provinsi Jateng dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Inti regulasi itu adalah Karimunjawa masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional, yang melarang adanya aktivitas tambak udang.
“Misalkan aspirari petambak udang kita bahas dan diputuskan di sini, akan tetap dievaluasi oleh gubernur. Jika tidak sesuai dengan hasil persetujuan substansi dari kementrian, tentu itu sudah bukan ranah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) 2023-2024 Kabupaten Jepara, akan segera diparipurnakan pada 27 April 2023. Akan tetapi karena suatu hal, rapat paripurna pengesahan ranperda menjadi Perda RTRW 2023-2024 dijadwalkan pada 4 Mei 2023. Di dalam Ranperda tersebut, salah satunya mengatur terkait tambak udang di Karimunjawa. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)










