REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi desa yang masa jabatannya habis pada 2023 ini. Pilkades selanjutnya diwacanakan baru akan digelar secara serentak usai pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Nurwanto, saat ditemui di kantornya , Rabu (5/4).
Nurwanto menyebutkan ada 8 kepala desa (Kades) yang masa jabatannya habis pada 22 Desember mendatang. Misalkan dipaksakan melaksanakan Pilkades, menurutnya sangat tidak memungkinkan jika harus mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sebab berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, Kabupaten/Kota yang memiliki desa yang akan melaksanakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Atau melaksanakan Pilkades kembali setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Jadi ini sebenarnya pilihan, kalau dilaksanakan sebelum tanggal 1 November itu tidak mungkin sebab jabatan kepala desa berakhir di bulan Desember tanggal 22. Apalagi prosesnya juga butuh waktu,” terangnya.
Dengan pertimbangan itu, lanjut Nurwanto, pelaksanaan pilkades akan ditunda sampai selesainya Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Sedangkan Pilkades akan dilangsungkan serentak pada 2025 mendatang.
“Nanti kita barengke dengan Pilkades 2025,” ucapnya.
Di sisi lain, penundaan Pilkades akan membuat kekosongan jabatan Kades di 8 desa tersebut. Untuk itu, Pemkab Rembang mengambil langkah dengan mengusulkan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggantikan kepala desa.
“Di peraturan baik Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, peraturan pemerintah sampai di Peraturan Bupati itu sudah diatur. Itu akan diisi dari PNS sebagai Pj Kades,” ujarnya.
Nurwanto menambahkan, PNS yang ditunjuk sebagai Pj Kades bisa berasal dari pegawai kecamatan atau pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dengan mendapat persetujuan dari Bupati.
Berdasarkan data yang ada di Dinpermades, Kades yang jabatannya habis di 2023 ini meliputi Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Samaran Kecamatan Pamotan, Desa Ngroto Kecamatan Pancur, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Bonang Kecamatan Lasem, serta Desa Glebeg dan Desa Landoh Kecamatan Sulang. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)










