Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Pemkab Pati Dinilai Lamban Tindak Aksi Kades Dukung Sudewo

Pemkab Pati Dinilai Lamban Tindak Aksi Kades Dukung Sudewo

Sekar Sari by Sekar Sari
05 Juli 2024 14:52
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Akademisi bidang hukum yang juga Mantan Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Akademisi bidang hukum yang juga Mantan Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Akademisi bidang hukum yang juga Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Ahmadi, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lamban menindak deklarasi kades yang mendukung Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk maju di Pilkada 2024. Pasalnya, deklarasi yang dilakukan para Kades tersebut dirasa telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu sebagian besar Kades se-Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungannya kepada Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Kalau hanya sekedar imbauan menurut kami ini harusnya malah dilakukan sebelum tahapan. Itu sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka preventif, pencegahan,” ujarnya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ahmadi juga menyebut imbauan Pemkab kepada para Kades kurang mempan lantaran tidak adanya sanksi tegas.

“Ini meskinya sudah bersifat teguran, tulisan maupun administratif. Itu yang harus dilakukan,” ucapnya.

Jika terbukti melanggar undang-undang, kata dia, para Kades yang secara terencana datang ke hotel untuk mendukung Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi itu bisa dilakukan pemecatan.

“Sanksi yang terberat jika terbukti bisa dilakukan pemecatan atau penarikan SK ini oleh pemerintah. Karena di sana sudah jelas undang-undang desa itu,” tandasnya.

Sebelumnya, aksi deklarasi tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Pati. Namun pihak Bawaslu menyatakan deklarasi Kades yang mendukung baik Sudewo maupun Irjen Pol Ahmad Luthfi bukan termasuk pelanggaran Undang-Undang karena keduanya masih berstatus bakal calon bupati dan bakal calon gubernur.

“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara pasangan yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,” kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Pati, Jawa Tengah, Kamis, 4 Juli 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKadespati

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Proses PPDB salah satu sekolahan yang ada di Jepara. (Muhammad Aminuddin/Harianmuria.com)

Tak Langgar Aturan Domisili, Calon Peserta Didik di Jepara Alami Kesulitan Daftar Jalur Zonasi, Kok Bisa?

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS