PATI, Harianmuria.com – Akademisi bidang hukum yang juga Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Ahmadi, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lamban menindak deklarasi kades yang mendukung Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk maju di Pilkada 2024. Pasalnya, deklarasi yang dilakukan para Kades tersebut dirasa telah melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu sebagian besar Kades se-Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungannya kepada Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Kalau hanya sekedar imbauan menurut kami ini harusnya malah dilakukan sebelum tahapan. Itu sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka preventif, pencegahan,” ujarnya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ahmadi juga menyebut imbauan Pemkab kepada para Kades kurang mempan lantaran tidak adanya sanksi tegas.
“Ini meskinya sudah bersifat teguran, tulisan maupun administratif. Itu yang harus dilakukan,” ucapnya.
Jika terbukti melanggar undang-undang, kata dia, para Kades yang secara terencana datang ke hotel untuk mendukung Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi itu bisa dilakukan pemecatan.
“Sanksi yang terberat jika terbukti bisa dilakukan pemecatan atau penarikan SK ini oleh pemerintah. Karena di sana sudah jelas undang-undang desa itu,” tandasnya.
Sebelumnya, aksi deklarasi tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Pati. Namun pihak Bawaslu menyatakan deklarasi Kades yang mendukung baik Sudewo maupun Irjen Pol Ahmad Luthfi bukan termasuk pelanggaran Undang-Undang karena keduanya masih berstatus bakal calon bupati dan bakal calon gubernur.
“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara pasangan yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,” kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Pati, Jawa Tengah, Kamis, 4 Juli 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)










