JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tahun ini membuka 1.232 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total formasi tersebut, 327 dialokasikan untuk tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, dan 805 untuk tenaga teknis.
Dokumen pengusulan formasi PPPK telah diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Ronji kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta di Ruang Kerja Bupati, Senin 2 September 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminto melalui Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Muda Dyah Paramita Sari menjelaskan bahwa formasi PPPK merupakan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kemudian diinput melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), selanjutnya diverifikasi dan validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Untuk tahun 2024 ini, Pemkab Jepara membuka lowongan PPPK sebanyak 1.232 formasi,” ujarnya.
Dyah Paramitasari menambahkan, syarat untuk bisa mendaftar PPPK minimal adalah pegawai non-ASN yang aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Jepara paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Terkait jadwal seleksi dan pelaksanaannya, Dyah menyebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadwal seleksi masih menunggu juknis dari BKN. Kalau sudah turun, pasti kita umumkan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)