Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Pemkab Jepara Nyatakan akan Lebih Selektif Terkait Program Rawat Inap Gratis

ulfa puspa by ulfa puspa
30 Januari 2024
in Seputar Jateng, Highlight, Jepara
0 0
RAPAT: Suasana rapat koordinasi antara Pemkab Jepara dan DPRD Jepara terkait program rawat inap gratis pada Senin, 29 Januari 2024. (Dok. Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

RAPAT: Suasana rapat koordinasi antara Pemkab Jepara dan DPRD Jepara terkait program rawat inap gratis pada Senin, 29 Januari 2024. (Dok. Humas Pemkab Jepara/Harianmuria.com)

778
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyatakan tidak menghentikan fasilitasi rawat inap gratis bagi masyarakat kategori miskin.

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama antara jajaran legislatif dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah pada Senin, 29 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Jepara, Direktur RSU Kartini, Ka BPKAD, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Diskominfo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun, menceritakan awal program rawat inap gratis itu untuk membantu warga yang belum ter-cover dalam Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Program ini juga masih bergulir di tahun 2024. Namun kategori penerima manfaatnya adalah khusus warga miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Dianggarkan dana sebesar Rp9,34 miliar.

“Kita (Pemkab Jepara) tidak menghentikan, tapi melakukan evaluasi. Dengan pendekatan prinsip efektif, efisien dan selektif,” terang Mudrikatun kepada pimpinan rapat Ketua Komisi C Nur Hidayat, bersama anggota Bambang H, Ahmad Sholikhin, beserta Farah Elfirajun A.G.

Mudrikatun menjelaskan alasan program Pemkab Jepara ini dilanjutkan karena masih ada warga miskin yang belum memiliki kartu JKN KIS. Kebijakan pemberian fasilitasi kesehatan ini, juga dinilai jadi urusan wajib pemerintah.

Meski tetap berlanjut, tapi pemberiannya lebih selektif. Yakni diperuntukkan bagi pasien kategori miskin yang belum ter-cover JKN KIS. Status ini dibuktikan dengan surat rekomendasi, dari petinggi desa setempat maupun dinas sosial (dinsos).

“Kita tentunya tetap membantu merawat. Tidak mengabaikan, dan tidak akan menolak masyarakat yang dalam kondisi darurat, dan sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, layanan rawat inap gratis hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara. Yakni, RSUD R.A. Kartini dan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin.

Program bantuan kesehatan itu, kata Mudrikatun, juga beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial. Jika memenuhi kriteria warga miskin, otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga sewaktu-waktu kembali sakit sudah memiliki jaminan kesehatan.

“Agar bisa lebih valid lagi, bersama-sama dengan dinsos. Selanjutnya akan diusulkan mendapat KIS,” tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan agar program jaminan kesehatan masyarakat lebih tepat sasaran dan anggaran pemerintah tidak membengkak. Jika anggaran membengkak, dampaknya program tidak bisa bergulir selama periode setahun. Juga akan menambah utang pemerintah ke rumah sakit.

“Tahun 2023, kita masih punya tunggakan untuk bayar RSUD dan RSI Rp9,275 miliar,” bebernya.

Kendati tengah berutang, Mudrikatun meyakinkan bahwa dua rumah sakit ini masih masih melayani program rawat inap gratis kelas tiga.

“Direktur RSUD dan RSI sudah kami panggil dan berikan pengarahan. Dengan kondisi apapun kita wajib untuk memberikan pertolongan. Terpenting ditolong dulu,” imbuhnya.

Di sisi lain, fasilitasi rawat inap gratis oleh daerah menjadi bahan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya program semacam itu hanya boleh diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019. Rekomendasi KPK tersebut, bisa dilihat pada poin dua surat Mendagri Nomor 440/450/SJ Tahun 2020 tentang Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Menyatakan pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya Jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN. Termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda,” terangnya.

Oleh karena itu, Mudrikatun berpesan agar masyarakat tidak mengurus kepesertaan JKN KIS hanya ketika sudah jatuh sakit. Sebab kepesertaan JKN KIS baru bisa digunakan setelah 14 hari pendaftaran bagi peserta baru. Dengan begitu Dengan program jaminan itu, setiap warga dipastikan memiliki akses layanan kesehatan tanpa kendala.

“Tugas kami selanjutnya adalah memfokuskan pelayanan kesehatan ke arah preventif dan promotif,” kata dia.

Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya mengajak keterlibatan pengusaha. Mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi warga di lingkungan sekitar.

“Selain membayarkan jaminan kesehatan atas karyawannya, diharapkan juga bisa membantu dengan mengucurkan CSR di lingkungan sekitar untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menekankan pentingnya menciptakan komunikasi efektif pada masyarakat. Harapannya tak terjadi kesalahpahaman publik atas peraturan kebijakan yang berlaku.

“Aduan yang diterima itu sebagian besar karena adanya miskomunikasi yang tidak selaras. Berikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dinkes JeparaJKNPemkab Jepara

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
MENGEPALKAN TANGAN: Para Kades di Demak foto bersama Kepala Dinpermades di depan Pendopo Demak sebelum pemberangkatan menuju Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. (M Burhanuddin Aslam/Harianmuria.com)

128 Kades di Demak Ikut Demo ke Senayan, Tagih Perpanjangan Masa Jabatan

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS