BLORA, Harianmuria.com – Besaran gaji para pendamping desa di Kabupaten Blora masih di bawah upah minimum kerja (UMK) di Blora. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus mengupayakan tambahan operasional atau insentif guna menunjang kinerja. Pemkab Blora masih mematangkan skema insentif yang nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
“Agenda di pendapa dengan pendamping desa kemarin, kami tindak lanjuti dengan membahas skema tambahan operasional,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrarti, Kamis, 26 September 2024.
Yayuk menerangkan, tambahan operasional itu bisa berbentuk insentif, tambahan akomodasi untuk perjalanan dinas, atau yang lainnya. Guna memastikan skema insentif itu, pihaknya meminta koordinator pendamping desa mengambil sampel kabupaten atau kota yang sudah menerapkan.
Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Blora Faizin membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian regulasi rencana tersebut. Ia memastikan ada kabupaten yang telah menggunakan skema insentif.
“Guna memonitoring program tertentu yang menjadi prioritas pembangunan daerah, misalnya pengawalan BUMDes. Ada juga yang skema supporting operasional penguatan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Tentunya output datanya bisa menjadi salah satu pertimbangan perencanaan pemerintah dari semua tingkatan, baik dari desa, kabupaten, provinsi, sampai nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, terlebih perencanaan pembangunan di desa kini berdasarkan Permendes Nomor 21 Tahun 2020, serta tidak hanya berdasarkan penggalian gagasan tetapi juga harus berdasar data existing. Sehingga, ketercapaian pembangunan di desa terlihat dari sisi kuantitas maupun kualitas.
“Karena pentingnya data tersebut, maka perlu pengawalan yang lebih Intensif. Lha, pengawalan intensif tentunya akan lebih bisa maksimal ketika. ada support anggaran dari pemda” jelasnya.
la mengungkapkan, tambahan operasional untuk pendamping desa itu penting. Sebab, gaji yang diterima dari pemerintah pusat saat ini di bawah UMK. Namun, terkait nominal tambahan operasional yang bakal direalisasikan, pihaknya belum berani menyampaikan sebelum ada kepastian. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)