PATI, Harianmuria.com – Pemerintah desa dapat memanfaatkan data penduduk untuk membuat data demografi berdasarkan klasifikasi yang diperlukan dengan begitu data bisa mudah terbaca.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa data demografi penduduk sangat penting untuk mengetahui tingkat pertumbuhan desa setiap tahun.
Sutikno menyampaikan pemerintah desa dan masyarakat harus bersinergi agar bisa menghasilkan data yang detail baik itu melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan hingga catatan mutasi penduduk.
“Termasuk dalam mengetahui arus perpindahan penduduk dari tahun ke tahun,” terangnya Sutikno, Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain itu pemerintah desa juga bisa mengetahui jenis pekerjaan serta taraf pendidikan warga setempat.
“Data ini tentu perlu, karena pemerintah desa agar tahu tingkat kesejahteraan masyarakat dari pendidikan maupun pekerjaannya,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik merupakan perintah Pasal 58 ayat (4) dan Pasal 79 Undang-Undang Adminduk. Dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015.
“Sehingga pemanfaatan data kependudukan untuk lembaga pemerintah dan badan hukum Indonesia adalah pelaksanaan dari UU Adminduk,” ungkapnya.
Bagi pemerintah desa yang membutuhkan data kependudukan bisa melakukan pengajuan kepada Disdukcapil Pati dengan dilengkapi berkas yang diperlukan seperti surat permohonan pemanfaatan data kependudukan, surat permohonan kepada kepala dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan data kependudukan, kartu identitas.
“Dalam pemanfaatan data, kami memberikan salinan data sesuai kebutuhan desa dan tidak semua data kami berikan. Sebab data kependudukan bersifat rahasia,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)