KUDUS, Harianmuria.com – Setidaknya ada 28 jenis pelatihan bagi buruh rokok yang diadakan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus.
Pelatihan ini merupakan kegiatan kegiatan kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022.
Bupati Kudus HM Hartopo pun berharap dengan diadakannya pelatihan ini, keterampilan masyarakat bisa semakin meningkat.
“Semoga program pelatihan yang menggunakan DBHCHT ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga,” harapnya.
Sementara itu, Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman menyebut, ada sekitar 448 peserta yang mengikuti pelatihan di FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus. Para peserta pelatihan tersebut merupakan buruh rokok ataupun keluarganya.
“Buruh rokok sangat antusias untuk mengikuti pelatihan ini, bahkan mereka sampai antre untuk bisa ikut,” ujarnya.
Bahkan Subaan menyebut, ada ratusan buruh rokok yang sudah mulai membuka peluang usaha sendiri usai mengikuti pelatihan ini. Peluang usaha baru tersebut pun dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Sudah ada ratusan buruh rokok yang lapor ke kami kalau mereka sudah mulai buka usaha sendiri. Contohnya ada yang buka jasa make up artis, ada juga yang buka usaha kue kering,” terangnya.
Pelatihan ini pun diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan para buruh rokok. Dengan mengikuti pelatihan ini, para buruh rokok bisa memiliki tambahan penghasilan dengan cara membuka peluang usaha sendiri.
“Ternyata para buruh rokok yang sudah ikut bisa untuk kerja sampingan, untuk menambah kesibukan di rumah. Seperti yang buka jasa make up artist, mereka bisa bantu tetangganya ketika sedang ada hajatan atau hari besar dan butuh dirias,” katanya.
Meskipun sehari-harinya bekerja di pabrik, namun para peserta pelatihan yang diadakan di FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus pun dinilai tidak mengganggu aktivitas bekerja para buruh rokok. Selain itu, pelatihan ini juga tidak mempengaruhi hasil produksi perusahaan rokok.
“Kami atur kegiatan pelatihan ini supaya tidak mengurangi aktivitas bekerja mereka (re: buruh rokok). Lalu juga tidak mengurangi produksi di perusahaanya,” sebutnya.
Sebab pelatihan untuk buruh rokok ini diadakan di luar jam kerja. Sedangkan pelatihan untuk keluarga buruh rokok diadakan di jam kerja.
Adapun pelaksanaan kegiatan pelatihan untuk buruh rokok pun disepakati untuk dilakukan dua sesi, yakni sesi siang dan sesi malam. Untuk pelatihan di sesi siang itu dimulai jam 13.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk sesi malam, pelatihan dilakukan mulai jam 16.00-19.00 WIB.
“Kalau pelatihan bagi keluarga buruh rokok itu di jam kerja, tempatnya di BLK. Sementara kalau untuk buruh rokok di luar jam kerja, tempatnya di kantor FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus,” bebernya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)










