PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf) menyampaikan bahwa besaran UMK telah ditetapkan dan tinggal menunggu laporan resmi dari Dewan Pengupahan sebelum diumumkan ke publik.
Wali Kota Tunggu Audiensi Dewan Pengupahan
Wali Kota menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dalam waktu dekat akan melakukan audiensi untuk menyampaikan hasil penetapan tersebut.
“Kemarin kan sudah ditetapkan. Setelah ini Dewan Pengupahan juga akan audiensi dengan saya. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima, dan situasi serta kondisi tetap kondusif,” ujar Aaf usai menghadiri Peresmian Gedung Kelurahan Sokoduwet, Senin, 22 Desember 2025.
Pemkot Tegaskan Patuhi Aturan Pusat dan Provinsi
Aaf menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan hanya menjalankan mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Menurutnya, seluruh usulan daerah tidak boleh melebihi batas atau pagu yang telah ditentukan.
“Kita sebetulnya hanya mematuhi aturan dari pusat dan provinsi. Usulan-usulan yang kita ajukan juga tidak boleh melebihi dari pagu yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
UMK Kota Pekalongan 2026 Diprediksi Rp2.700.926
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, UMK Kota Pekalongan Tahun 2026 diperkirakan berada di angka Rp2.700.926. Nominal tersebut merupakan hasil usulan kenaikan sebesar 6,12 persen dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.545.138.
Meski demikian, Aaf menekankan bahwa pengumuman resmi masih menunggu laporan final dari Dewan Pengupahan.
“Sekitar Rp2.700.926 kelihatannya. Nanti Dewan Pengupahan akan audiensi ke saya untuk laporan besaran UMK. Setelah itu baru akan kita umumkan secara resmi,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










