PEKALONGAN, Harianmuria.com – Aparat Polsek Sragi, Polres Pekalongan, menggelar operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin di sejumlah warung dan tempat usaha.
Operasi Pekat Digelar hingga Dini Hari
Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini dilaksanakan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, hingga Rabu dini hari. Petugas menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Sragi.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama momentum Nataru.
“Anggota Polsek Sragi melaksanakan giat cipta kondisi guna memelihara kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru. Dari kegiatan ini, kami mengamankan minuman keras berbagai jenis dari sejumlah penjual,” ujar AKP Turkhan, Rabu, 24 Desember 2025.
6 Lokasi Dirazia, Puluhan Botol Miras Disita
Dalam razia tersebut, polisi mendatangi enam lokasi berbeda, mulai dari warung sembako, warung kuliner, hingga tempat karaoke. Penyisiran dilakukan di Kelurahan Sragi serta Desa Kalijambe, Gebangkerep, dan Desa Mrican.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 botol besar AO, 17 botol kecil AO, 1 botol besar Kawa-Kawa, 1 botol besar Beer Singaraja, 1 botol kecil Anggur Merah, serta 2 botol Beer Hitam Guinness.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Sragi untuk proses lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
AKP Turkhan menegaskan, pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.
“Barang bukti sudah kami amankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum menjelang pergantian tahun,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










