PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) lama.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025, yang digelar di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin, 15 Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembaruan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Raperda Resmi Ditetapkan
Empat raperda yang disahkan DPRD Kota Pekalongan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas (Smart City), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, dan Raperda tentang Pencabutan atas Tiga Perda yang dinilai sudah tidak relevan.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan bahwa penetapan raperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penetapan empat raperda ini menjadi bagian dari upaya kami dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Azmi.
Administrasi Kependudukan Jadi Prioritas
Azmi menegaskan, raperda tentang administrasi kependudukan menjadi salah satu regulasi paling strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga, terutama dalam pelayanan data dan dokumen kependudukan.
“Administrasi kependudukan sangat penting karena menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat. Data kependudukan yang tertib akan memudahkan berbagai layanan publik,” jelasnya.
Pencabutan Perda untuk Penataan Regulasi
Sementara itu, pencabutan tiga perda lama dilakukan karena substansi regulasinya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan daerah. Penataan regulasi ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pekalongan sebagai Kota Cerdas yang tertib administrasi dan berdaya saing.
DPRD Kota Pekalongan juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi seluruh perda yang telah ditetapkan agar benar-benar berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, DPRD Kota Pekalongan menargetkan regulasi daerah yang adaptif dan progresif guna mendukung visi pembangunan jangka panjang nasional.
“Kami berharap Kota Pekalongan memiliki daya saing, tidak hanya di tingkat Jawa Tengah, tetapi juga secara nasional. DPRD akan terus mengawal kebijakan dan implementasi dari perda-perda ini,” pungkas Azmi.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










