PEKALONGAN, Harianmuria.com – Maraknya alih fungsi hutan lindung di kawasan hulu Petungkriyono memicu kekhawatiran akan meningkatnya risiko bencana tanah longsor dan banjir bandang.
Kondisi ini mendorong Polres Pekalongan menggelar rapat koordinasi darurat lintas sektor pada Selasa, 9 Desember 2025, di Aula Mapolres Pekalongan. Rakor dipimpin langsung Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf.
Pejabat Lintas Lembaga Hadiri Rakor
Rakor dihadiri berbagai unsur Forkopimda, mulai dari perwakilan Bupati Pekalongan, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, perwakilan Dandim 0710/Pekalongan, perwakilan Kejaksaan, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur dan Banyumas Timur, hingga Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV.
Pertemuan ini menjadi forum untuk menyatukan langkah penanganan cepat sebelum kerusakan hutan menimbulkan bencana di wilayah bawah.
Polres Temukan Alih Fungsi Lahan Tidak Berizin
Kapolres Rachmad membeberkan bahwa penyelidikan jajarannya menemukan praktik alih fungsi lahan di Petak 43 B Desa Simego, yang masuk kategori Hutan Alam Sekunder (HAS). Aktivitas tersebut dinyatakan tidak berizin dan berpotensi melanggar hukum.
“Kegiatan ini diduga tidak berizin, berpotensi pelanggaran hukum, dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan yang bisa mengakibatkan longsor ataupun banjir bandang. Kami mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Perhutani Segera Rehabilitasi Kawasan HAS
ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok, mengungkapkan bahwa lokasi hutan lindung Petungkriyono adalah hutan terbaik se-Jawa dan sangat disayangkan jika terjadi alih fungsi secara masif.
Pihaknya mencatat, Petak 43 B yang merupakan HAS dan hulu dari Sungai Sengkarang, saat ini telah dialihfungsikan oleh kurang lebih 60 kepala keluarga (KK).
“Kami telah menginventarisir lokasi-lokasi HAS yang dialihfungsikan. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2025, kami akan merehabilitasi kawasan tersebut dengan ditanami tanaman keras,” kata Totok.

DPRD Serukan Pemetaan Ulang Kawasan
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan bahwa Perda RTRW menempatkan Desa Simego sebagai kawasan hutan yang tidak boleh dialihkan menjadi lahan pertanian. Ia mendorong pemetaan ulang agar pengelolaan hutan lebih tertib dan aman.
“KPH Pekalongan Timur akan segera memetakan kawasan mana yang boleh dikelola masyarakat, sekaligus kawasan rawan longsor, terutama di Lebakbarang dan Petungkriyono,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










