PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan memastikan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di wilayahnya sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketentuan ini merupakan implementasi kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperketat standar operasional dapur SPPG, demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
22 Dapur SPPG Kantongi SLHS
Kepala Dinkes Kota Pekalongan Puji Winarti melalui Sanitarian Muda, Maysaroh, menjelaskan bahwa pada aturan sebelumnya, dapur SPPG masih diperbolehkan beroperasi sembari melengkapi persyaratan administratif, termasuk SLHS.
Namun, seiring kebijakan baru dari BGN, kepemilikan SLHS kini menjadi syarat mutlak sebelum dapur SPPG diperbolehkan beroperasi.
“Dapur SPPG yang sudah operasional saat ini semuanya telah memiliki SLHS. Berdasarkan data kami, terdapat 22 dapur SPPG yang sudah beroperasi dan mengantongi SLHS, sementara 6 dapur lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan dan belum beroperasi,” ungkap Maysaroh.
4 Aspek Utama Sertifikasi Higiene Sanitasi
Maysaroh menambahkan, terhitung Oktober 2025, seluruh dapur SPPG yang akan mulai beroperasi wajib mengantongi SLHS. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur telah memenuhi standar minimal higiene dan sanitasi.
Beberapa aspek utama yang dinilai dalam penerbitan SLHS meliputi kelayakan bangunan atau tempat dapur, penggunaan peralatan masak berbahan food grade, kesiapan dan kesehatan penjamah pangan, serta keamanan bahan pangan yang digunakan.
“Peralatan dapur harus memenuhi standar food grade, tidak boleh ada alat yang tidak sesuai. Penjamah pangan dan bahan pangan juga harus memenuhi persyaratan kesehatan. Jika dapur sudah memiliki SLHS, minimal empat aspek utama tersebut telah terpenuhi,” jelasnya.
Pengawasan Berkelanjutan dan Evaluasi
Meski seluruh dapur SPPG yang beroperasi telah mengantongi SLHS, Dinkes Kota Pekalongan menegaskan bahwa sertifikat bukan jaminan mutlak apabila tidak diiringi dengan penerapan standar yang konsisten.
“Standar yang sudah dipenuhi tetap harus diawasi dan dievaluasi. Karena meskipun sudah memiliki SLHS, apabila penerapannya tidak konsisten, risiko terhadap keamanan pangan tetap bisa terjadi,” tegas Maysaroh.
Dinkes Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan rutin terhadap dapur SPPG. Selain itu, para pengelola SPPG juga diimbau melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara berkala guna menjaga standar higiene dan sanitasi tetap terpenuhi.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










