Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Pati - Soal Takbir Keliling, DPRD Pati Imbau Masyarakat Tak Salahkan Bupati

Soal Takbir Keliling, DPRD Pati Imbau Masyarakat Tak Salahkan Bupati

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
20 April 2022 15:17
in Pati
0 0
Soal Takbir Keliling, DPRD Pati Imbau Masyarakat Tak Salahkan Bupati

POTRET: Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Instagram @humas_dprdpati/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang melarang diadakan takbir keliling.

Ia menilai, intruksi dalam Surat Edaran tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Meski isi Surat Edaran (SE) tersebut banyak disesalkan masyarakat Kabupaten Pati. Namun, Ali Badrudin menilai bahwa Bupati Haryanto hanya menjalankan tugas dari Pemerintah Pusat. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalahkan Bupati Pati sepenuhnya.

DPRD Pati Tak Ingin Warga Takbir Keliling Pakai Sound System

“Kalau Pemerintah Pusat melarang diadakan takbir keliling, sedangkan Bupati Pati mengizinkan, itu berarti salah Bupati. Namun, dalam hal ini Bupati Pati menyampaikan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Jadi, kita tidak bisa menyalahkan Bupati Pati,” ujarnya belum lama ini.

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati dan sebagai umat muslim, ia menyadari keinginan masyarakat Kabupaten Pati yang sudah lama tidak merayakan takbir keliling.

“Kami sebagai umat muslim justru sangat senang dengan adanya takbir keliling, tapi ketika pemerintah melarang ya kita harus menaati. Kita pun harus menghormati keputusan Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Politisi dari fraksi PDIP ini pun meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk menghormati dan menaati SE Bupati Pati, sehingga tercipta suasana kondusif jelang Hari Raya Idul Fitri. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD PatiInfo PatipatiTAKBIR KELILINGtakbir keliling di pati dilarang

Related Posts

Ali Badrudin kembali terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pati periode 2025–2030 dalam Konfercab PDIP se-Jawa Tengah di Semarang.
Pati

Ali Badrudin Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Pati Periode 2025–2030

28 Desember 2025
Kuasa hukum Haji Tomo mengungkap kejanggalan bukti dan saksi dalam kasus dugaan investasi kapal bodong Juwana di PN Pati, jelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026.
Pati

Kuasa Hukum Haji Tomo Ungkap Kejanggalan Bukti dan Saksi di Kasus Investasi Kapal Bodong

26 Desember 2025
Menko Pangan Zulkifli Hasan menargetkan pembangunan 100 Kampung Nelayan Merah Putih di Jawa Tengah pada 2026 untuk memperkuat sektor perikanan dan ketahanan pangan.
Pati

Menko Pangan Zulhas Targetkan Bangun 100 Kampung Nelayan di Jateng pada 2026

20 Desember 2025
Puluhan warga Desa Jrahi, Gunungwungkal, Pati, gotong royong membersihkan material longsor yang merusak rumah warga.
Pati

Rumah di Jrahi Pati Rusak Diterjang Longsor, Warga Gotong Royong Bersihkan Material

15 Desember 2025
Load More
Next Post
Telat Lapor SPT, Badan Usaha di Kudus Bakal Didenda Rp 1 Juta

Telat Lapor SPT, Badan Usaha di Kudus Bakal Didenda Rp 1 Juta

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS