PATI, Harianmuria.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pemberhentian Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada bulan Juni mendatang pihaknya merencanakan akan menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin.
“Itu suratnya sudah masuk ke kami. Nanti ya 30 hari sebelum akhir masa jabatan, DPRD harus mengusulkan pemberhentian karena suratnya dari Kemendagri sudah kami terima,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Pati baru-baru ini.
Harga Minyak Dunia Mahal, DPRD Pati Dukung Inovasi Bio Solar dari Kelapa Sawit
Menurut keterangannya, pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna. Diketahui bahwa, Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin akan mengakhiri masa jabatan mereka untuk periode 2017-2022 pada 22 Agustus mendatang.
“Jadi itu nanti keputusan DPRD, wajib untuk dilaksanakan. Insya Allah, kita jadwalkan bulan depan untuk paripurna karena sesuai mekanisme paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan habis, kita harus melaksanakan paripurna sekaligus menjawab surat dari Kemendagri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Harianmuria.com)