PATI, Harianmuria.com – Bupati Pati secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:339/1053 tentang Larangan Penyelenggaraan Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Pati tertanggal 16 April 2022.
Hal tersebut menuai banyak tanggapan yang beragam dari masyarakat di Kabupaten Pati. Berbagai ajakan demo menolak Surat Edaran Bupati Pati tentang larangan takbir keliling, ramai dibicarakan netizen di media sosial. Namun, belum diketahui asal sumber ajakan tersebut.
Sementara, untuk menghindari terjadinya kesalahan pemahaman akibat SE Bupati Pati tersebut, anggota DPRD Pati, Noto Subiyanto pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa, ada kesalahan pemahaman antara masyarakat dengan isi Surat Edaran Bupati Pati tersebut.
Takbir Keliling, DPRD Pati Muslihan Imbau Warga Tunggu Keputusan Bupati
“Sebenarnya Bupati itu tidak melarang diadakan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri nanti. Yang dilarang itu mereka yang menggunakan sound system diatas truk. Kalau hanya takbir dengan jalan kaki keliling desa itu boleh”, ujarnya saat dihubungi via telpon, Senin (18/4).
Ia menilai, perayaan itu bukan suatu bentuk perayaan Hari Raya Idul Fitri karena yang diputar bukanlah dengungan takbir, melainkan dangdut dan musik DJ.
“Mereka yang naik diatas truk itu membunyikan lagu-lagu dangdut dan DJ melalui sound system yang besar. Harusnya yang namanya takbir itu ya takbiran bukan dangdutan,” tambahnya.
Politisi PDIP ini khawatir, hal yang demikian ini menimbulkan konflik antar pemuda desa, sehingga dilarang oleh Bupati Pati melalui SE tersebut. (Lingkar Network | Arief Febriyanto – Harianmuria.com)